Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang Kampung

42
×

3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMONGAN | sentrapos.co.id – Pelarian panjang HG (32), pria asal Kecamatan Sugio, Lamongan, resmi berakhir di balik jeruji besi. Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil, HG diringkus Satreskrim Polres Lamongan tanpa perlawanan saat nekat pulang ke rumah orang tuanya.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi penangkapan DPO kasus asusila tersebut. Pelaku diketahui melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, sesaat setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban pada tahun 2023 silam.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Pelaku baru kembali ke rumah orang tuanya dua hari sebelum akhirnya digerebek petugas. HG berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sugio,” tegas Ipda M. Hamzaid kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

Modus Ancaman Video dan Hubungan Asmara Berdasarkan data yang dihimpun, kasus memilukan ini bermula pada 2023 ketika ibu korban, S (51), menaruh curiga pada perubahan fisik putrinya, Mawar (bukan nama sebenarnya), yang saat itu masih berusia 16 tahun. Setelah didesak, korban mengaku telah dihamili oleh HG yang merupakan tetangganya sendiri.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa HG melancarkan aksi bejatnya berulang kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Pelaku menggunakan modus menjalin hubungan asmara untuk menjerat korban, namun diakhiri dengan paksaan fisik dan psikis.

“Korban mendapat ancaman serius dari pelaku. HG mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika korban berani melapor kepada siapapun,” jelas Hamzaid dengan nada lugas.

Komitmen Polres Lamongan: Tidak Ada Ruang Bagi Predator Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di bawah pimpinan IPDA Wahyudi Eko Afandi telah memantau pergerakan HG sejak ditetapkan sebagai DPO pada 28 Desember 2023. Informasi kepulangan pelaku dari Kalimantan menjadi kunci utama penangkapan ini.

Dihadapan penyidik, HG mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan persetubuhan tersebut berkali-kali di berbagai lokasi, mulai dari dalam rumah hingga area belakang rumah korban, hingga mengakibatkan korban hamil dan kini telah melahirkan.

Kini, HG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Lamongan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.

“Selama apa pun pelarian seorang pelaku kejahatan, tidak akan menyurutkan semangat petugas untuk melakukan pengejaran demi keadilan bagi korban. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkas IPDA Hamzaid. (*)


Poin Utama Berita

  • Akhir Pelarian: DPO kasus pencabulan anak di Sugio, Lamongan, tertangkap setelah 3 tahun bersembunyi di Balikpapan.

  • Kronologi: Aksi bejat dilakukan sejak 2022-2023 hingga korban (16 tahun) hamil dan melahirkan.

  • Modus Operandi: Pelaku memanipulasi korban dengan status hubungan asmara dan mengancam menyebarkan video asusila (revenge porn).

  • Penangkapan: Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio.

  • Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.