Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Eks Outsourcing PLN di Madiun Ditangkap Usai Curi Tembaga Panel Listrik, Ribuan Pelanggan Sempat Padam

28
×

Eks Outsourcing PLN di Madiun Ditangkap Usai Curi Tembaga Panel Listrik, Ribuan Pelanggan Sempat Padam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MADIUN | Sentrapos.co.id — Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian tembaga panel jaringan listrik milik PLN yang menyebabkan ribuan pelanggan di sejumlah wilayah mengalami pemadaman listrik mendadak.

Pelaku diketahui berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan gangguan listrik yang terjadi secara bersamaan di beberapa kecamatan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, kasus tersebut bermula dari banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan resmi.

“Pada tanggal 1 Mei 2026 sampai 6 Mei 2026, PLN ULP Dolopo menerima banyak laporan pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Wungu, Dolopo dan Dagangan. Padahal saat itu tidak ada pemadaman terencana dari PLN,” ujar AKBP Kemas kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menerima laporan tersebut, petugas PLN langsung melakukan pengecekan ke sejumlah titik panel jaringan listrik.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati panel dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting telah hilang.

“Petugas menemukan panel dalam keadaan terbuka dan di dalamnya busbar atau tembaga penghubung serta baterai atau accu sudah hilang,” jelas Kemas.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada pelaku IVCI yang ternyata pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing PLN. Pengetahuan pelaku mengenai sistem panel jaringan listrik diduga menjadi faktor utama yang mempermudah aksinya.

Polisi menyebut pelaku memahami titik-titik penting pada perangkat panel sehingga dapat melakukan pencurian dengan cepat tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa.

“Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya dengan cara dan modus yang sama baik di Madiun maupun Bojonegoro,” ungkap AKP Agus.

Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian tembaga panel listrik yang menyasar fasilitas vital milik PLN untuk dijual kembali.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Madiun dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena pencurian fasilitas kelistrikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan maupun panel listrik PLN. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi menangkap IVCI (43), pelaku pencurian tembaga panel PLN di Madiun.
  • Aksi pelaku menyebabkan pemadaman listrik di Wungu, Dolopo dan Dagangan.
  • PLN menerima banyak laporan pemadaman melalui layanan PLN 123.
  • Petugas menemukan panel jaringan dalam kondisi terbuka dan komponen hilang.
  • Pelaku diketahui mantan tenaga outsourcing PLN.
  • Polisi menyebut pelaku memahami sistem panel listrik sehingga aksinya berjalan lancar.
  • Tersangka mengaku beraksi di beberapa lokasi lain di Madiun dan Bojonegoro.
  • Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.