Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Guru ASN PPPK di Nganjuk Dilaporkan Mantan Suami, Diduga Palsukan Data Perceraian

42
×

Guru ASN PPPK di Nganjuk Dilaporkan Mantan Suami, Diduga Palsukan Data Perceraian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK | Sentrapos.co.id — Seorang guru sekolah dasar negeri berstatus ASN PPPK di Kabupaten Nganjuk berinisial RN (34) dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan suaminya sendiri terkait dugaan pemalsuan data dalam proses perceraian.

Laporan tersebut dilayangkan oleh WD (40), seorang guru SMK swasta, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk pada Jumat (8/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

WD mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen salinan putusan cerai yang menurutnya tidak sesuai dengan data sebenarnya.

“Yang dipalsukan termasuk data pribadi dia dan data saya,” ungkap WD.

Menurut WD, dalam dokumen perceraian tersebut ijazah miliknya disebut hanya lulusan SD, padahal dirinya merupakan lulusan sarjana (S1).

Selain itu, status pekerjaan RN yang merupakan ASN PPPK disebut hanya sebagai tenaga honorer. Bahkan, ijazah RN yang disebut lulusan S1 juga tertulis sebagai D3.

“Ijazah saya ditulis lulusan SD padahal saya S1. Status dia ASN PPPK juga ditulis honorer,” beber WD.

Perceraian ASN Tanpa Izin Jadi Sorotan

WD mengungkapkan mantan istrinya mengajukan gugatan cerai pada tahun 2025 lalu. Namun, ia merasa heran karena proses perceraian tetap berjalan meski menurutnya belum ada izin resmi dari atasan maupun dinas terkait sebagaimana aturan ASN.

Ia mengaku sempat yakin proses perceraian tidak akan dilanjutkan tanpa persetujuan dari instansi pemerintah.

“Setahu saya ASN PPPK yang mengajukan perceraian harus ada izin atasan,” katanya.

Namun kenyataannya, gugatan cerai tetap diproses hingga pengadilan mengeluarkan putusan resmi.

Dari pernikahan sejak tahun 2016 itu, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.

WD mengaku merasa dirugikan secara mental maupun administratif dan memilih melapor ke polisi setelah upayanya mencari kejelasan ke sejumlah instansi belum membuahkan hasil.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah bolak-balik ke dinas dan Inspektorat,” ujarnya.

Polisi dan BKPSDM Buka Suara

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan data tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Benar, laporan sudah diterima SPKT Polres Nganjuk dan masih dalam tahap pendalaman,” kata AKP Fajar.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, menegaskan bahwa ASN yang mengajukan gugatan cerai wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Nganjuk.

Menurutnya, jika benar terjadi perceraian tanpa izin, maka hal tersebut dapat masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

“Kalau memang terbukti melanggar, sanksinya bisa sampai pemutusan hubungan kerja untuk PPPK,” tegas Agus.

BKPSDM juga mengaku telah mengetahui adanya informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sekaligus pelanggaran aturan disiplin aparatur sipil negara. (*)


Poin Utama Berita

  • Guru ASN PPPK di Nganjuk dilaporkan mantan suaminya ke polisi.
  • Laporan terkait dugaan pemalsuan data dalam proses perceraian.
  • Dokumen cerai disebut memuat data pendidikan dan status pekerjaan yang tidak sesuai.
  • Mantan suami mengaku ijazah S1 miliknya ditulis lulusan SD.
  • Status ASN PPPK disebut ditulis sebagai tenaga honorer.
  • Perceraian diduga tetap berjalan tanpa izin atasan ASN.
  • Polisi membenarkan laporan dan masih melakukan pendalaman.
  • BKPSDM menegaskan ASN wajib mengantongi izin perceraian.
  • Dugaan pelanggaran disiplin berat bisa berujung pemecatan PPPK.
  • Kasus menjadi sorotan publik di Kabupaten Nganjuk.