Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPRD Blitar Geram Sekolah Kembali Jadi Lokasi KDMP: “Jangan Korbankan Pendidikan!”

42
×

DPRD Blitar Geram Sekolah Kembali Jadi Lokasi KDMP: “Jangan Korbankan Pendidikan!”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLITAR | Sentrapos.co.id — Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar kembali memanas. Kali ini, area SDN Tegalrejo 1 di Kecamatan Selopuro menjadi sorotan setelah direncanakan sebagai lokasi pembangunan koperasi tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pun angkat bicara dan menyampaikan keberatan keras terhadap penggunaan area sekolah untuk proyek KDMP.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengaku geram lantaran polemik serupa sebelumnya juga terjadi di SDN Tlogo 2, Kecamatan Kanigoro.

Menurut Sugeng, penggabungan SDN Tegalrejo 1 dan SDN Tegalrejo 2 sebenarnya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru membuka ruang pembangunan lain yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Tujuan marger sekolah itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan malah aset sekolah dipakai untuk pembangunan lain,” tegas Sugeng, Jumat (8/5/2026).

DPRD: Jangan Sampai Sekolah Jadi Korban

Sugeng menilai rencana pembangunan KDMP di lingkungan sekolah sangat mengganggu kenyamanan siswa dan tenaga pendidik.

Ia menyebut keberadaan proyek koperasi di area pendidikan berpotensi menghambat proses belajar mengajar dan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

“Mengganggu banget. Meski masih tahap perencanaan, siswa dan guru pasti merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, cukup polemik di SDN Tlogo 2 yang menjadi pelajaran. DPRD berharap tidak ada lagi sekolah yang “dikorbankan” demi proyek pembangunan KDMP.

“Jangan sampai di kawasan SD lagi. Ini menurut kami kecelakaan pendidikan,” tegasnya.

DPRD Panggil Semua Pihak

Menyikapi polemik tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar mengundang berbagai pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

Pihak yang dipanggil meliputi Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, perangkat desa, hingga unsur masyarakat terkait.

Sugeng menegaskan bahwa meskipun desa telah menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah desa (musdes), pembangunan KDMP tetap harus mempertimbangkan aturan dan kondisi sekolah yang masih aktif digunakan.

“KDMP tidak boleh berada di tempat pendidikan, apalagi wali murid juga tidak setuju dan bangunan masih dipakai belajar,” jelas Sugeng.

Disdik Sarankan Pembangunan Ditunda

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengakui bangunan sekolah masih digunakan meskipun SDN Tegalrejo 1 dan SDN Tegalrejo 2 telah dilakukan marger.

Menurutnya, aset sekolah tetap dipakai untuk kegiatan pendidikan sehingga pembangunan KDMP sebaiknya ditunda agar tidak mengganggu proses belajar siswa.

“Kami menyarankan pembangunan KDMP ditunda dulu dan dilakukan pada tahap berikutnya dengan spesifikasi bangunan berbeda,” kata Agus Santosa.

Polemik KDMP di lingkungan sekolah kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Blitar. Banyak pihak berharap pemerintah daerah lebih bijak dalam menentukan lokasi pembangunan agar dunia pendidikan tidak menjadi pihak yang dirugikan. (*)


Poin Utama Berita

  • DPRD Kabupaten Blitar menyoroti pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 1.
  • Komisi IV DPRD menilai sekolah tidak layak dijadikan lokasi koperasi.
  • Polemik serupa sebelumnya terjadi di SDN Tlogo 2 Kecamatan Kanigoro.
  • DPRD menyebut pembangunan KDMP di sekolah dapat mengganggu pendidikan.
  • Sugeng Suroso menyebut kondisi tersebut sebagai “kecelakaan pendidikan”.
  • Siswa dan guru dinilai akan terganggu secara psikologis dan aktivitas belajar.
  • DPRD mengundang Disdik, sekolah, komite, dan perangkat desa untuk rapat bersama.
  • Disdik Kabupaten Blitar menyarankan pembangunan KDMP ditunda.
  • Bangunan sekolah disebut masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar.
  • Wali murid disebut tidak setuju area sekolah dipakai pembangunan KDMP.