SURABAYA | Sentrapos.co.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya terus memperkuat langkah keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup ratusan perlintasan sebidang liar atau ilegal yang tersebar di wilayah operasionalnya.
Selama kurun waktu enam tahun terakhir, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup sedikitnya 139 perlintasan liar yang dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai regulasi.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan data hingga April 2026, terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga langsung oleh KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, dan masih tersisa 18 perlintasan liar.
KAI mencatat, penutupan perlintasan liar dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020. Rinciannya meliputi 20 perlintasan ditutup pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.
Selain itu, pada tahun 2026 ini KAI Daop 8 Surabaya juga menargetkan penutupan tambahan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap.
Penutupan diprioritaskan pada akses tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan seperti palang pintu dan rambu peringatan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tegas Mahendro.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang menekan angka kecelakaan di jalur kereta api, KAI Daop 8 Surabaya juga melakukan optimalisasi pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu keselamatan, hingga penguatan penjagaan petugas di titik rawan.
Tak hanya itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan kereta api, baik melalui media komunikasi maupun kegiatan langsung di lapangan.
KAI juga memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam penataan perlintasan sebidang serta penegakan aturan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
“KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api dengan mematuhi rambu-rambu yang ada, berhenti sejenak sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 139 perlintasan liar selama enam tahun terakhir.
- Penutupan dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.
- Hingga April 2026 masih terdapat 18 perlintasan liar di wilayah Daop 8.
- Tahun 2026 KAI menargetkan penutupan tambahan 15 perlintasan ilegal.
- Perlintasan liar dinilai berbahaya karena tanpa izin dan tanpa fasilitas keselamatan.
- KAI mengimbau masyarakat tidak membuka akses rel ilegal secara mandiri.
- Edukasi keselamatan dan koordinasi lintas instansi terus diperkuat.

















