Kemenhub Perketat Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026, Bus Tak Laik Jalan Dilarang Beroperasi
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan akan memperketat inspeksi keselamatan kendaraan atau rampcheck terhadap seluruh bus angkutan umum selama masa libur sekolah 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh armada yang melayani masyarakat memenuhi standar keselamatan dan laik jalan sebelum beroperasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Rampcheck akan dilaksanakan mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026 di terminal penumpang, pool bus, serta berbagai titik strategis yang diprediksi mengalami lonjakan mobilitas masyarakat selama musim liburan.
“Kami ingin memastikan seluruh perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah berlangsung aman, nyaman, dan selamat. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi operator maupun pengguna jasa transportasi,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
Pemeriksaan Menyeluruh Kendaraan dan Dokumen
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta seluruh persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspeksi meliputi:
- Sistem pengereman
- Ban dan roda
- Lampu penerangan
- Kemudi
- Perlengkapan keselamatan
- Dokumen kendaraan
- Dokumen pengemudi
- Perizinan operasional
Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai wilayah kewenangannya.
Seluruh hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada Ditjen Hubdat paling lambat 13 Juli 2026.
“Rampcheck merupakan langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan setiap armada memenuhi standar keselamatan sebelum mengangkut penumpang.”
Bus Tak Laik Jalan Langsung Dilarang Beroperasi
Ditjen Hubdat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Bus yang ditemukan mengalami pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan akan langsung dilarang beroperasi hingga seluruh kekurangan diperbaiki.
Operator angkutan juga diwajibkan menyediakan armada pengganti yang telah lolos rampcheck apabila kendaraan utama tidak memenuhi standar keselamatan.
Pengawasan Diperluas Hingga Tol dan Jalur Alternatif
Selain dilakukan di terminal dan pool bus, pengawasan juga diperluas ke berbagai lokasi strategis selama periode 3–12 Juli 2026, antara lain:
- Jalan Tol
- Jalan Nasional Non-Tol
- Rest Area
- Gerbang Keluar Tol
- Jalur Alternatif
- Titik rawan kepadatan lalu lintas
Pelaksanaan pengawasan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Kepolisian, PT Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan transportasi lainnya.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap armada angkutan umum selama periode puncak arus libur sekolah.
Penumpang Diimbau Cek Kelayakan Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat
Ditjen Hubdat juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi.
Calon penumpang dapat memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa legalitas perusahaan angkutan, status uji berkala kendaraan (KIR), hingga kelayakan operasional armada sebelum melakukan perjalanan.
Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam memilih transportasi yang aman dapat mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas secara nasional.
“Keselamatan perjalanan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memperkuat pengawasan, sementara masyarakat diharapkan memilih angkutan yang telah memenuhi standar keselamatan.” (*)
Poin Utama Berita
- Ditjen Hubdat memperketat rampcheck bus selama masa libur sekolah 2026.
- Pemeriksaan berlangsung 22 Juni–12 Juli 2026 di terminal, pool bus, jalan tol, rest area, dan jalur alternatif.
- Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dilarang beroperasi hingga dinyatakan laik jalan.
- Operator wajib menyediakan armada pengganti apabila bus gagal lolos inspeksi.
- Pengawasan melibatkan Dinas Perhubungan, BPTD, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan instansi terkait.
- Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek kelayakan kendaraan sebelum bepergian.
- Kemenhub menegaskan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama selama libur sekolah.

















