Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total 6 Orang Terjerat

17
×

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total 6 Orang Terjerat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi MBG, Total 6 Orang Terjerat

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026 dengan menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG kini bertambah menjadi enam orang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS diduga berperan dalam proses pencarian yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

“GHS diduga memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada saudara DH,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers.


Diduga Terlibat Pemberian Uang kepada Eks Kepala BGN

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga Glory Harimas Sihombing memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”


Enam Tersangka dalam Kasus MBG

Dengan penambahan Glory Harimas Sihombing, berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG:

  • Dadan Hindayana (mantan Kepala Badan Gizi Nasional/BGN)
  • Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
  • Asep Yusuf Somantri (AYS)
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
  • Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.


Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memenuhi persyaratan serta memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi Badan Gizi Nasional, meskipun sebagian di antaranya diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program tersebut.

Beberapa item yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet;
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara serta tidak mendukung efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara menyeluruh.” (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program MBG.
  • Jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.
  • GHS diduga memberikan uang kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
  • Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG.
  • Dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu masih didalami.
  • Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.