Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

BREAKING NEWS: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi

8
×

BREAKING NEWS: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) mengamankan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan tim hukum dr Tifa menyebut kliennya dijemput penyidik sekitar pukul 06.47 WIB di apartemennya sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.”


Berkas Perkara Sebelumnya Sudah Dinyatakan Lengkap (P-21)

Sebelum penangkapan dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 mengumumkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status tersebut, perkara memasuki tahapan berikutnya berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik tengah mempersiapkan proses pelimpahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penangkapan

Menanggapi langkah penyidik, kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut.

Menurut mereka, Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta melaksanakan kewajiban wajib lapor.

“Pihak kuasa hukum menilai apabila proses tersebut berkaitan dengan Tahap II, seharusnya dapat dilakukan melalui surat panggilan tanpa perlu tindakan penangkapan.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum dan bukan merupakan kesimpulan hukum atas tindakan penyidik.


Tim Hukum dr Tifa: Klien Sedang Mengikuti Ujian S3

Kuasa hukum dr Tifa juga membenarkan kliennya diamankan pada Jumat pagi.

Menurut tim hukum, saat berada di Polda Metro Jaya, dr Tifa masih mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring menggunakan laptop.

Tim hukum menyebut hingga saat pernyataan mereka disampaikan, belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan penangkapan karena menurut mereka kliennya juga menjalani wajib lapor secara rutin.


Kuasa Hukum Jokowi Sebelumnya Sebut Tahap II Tinggal Menunggu Proses Penyidik

Sebelumnya, kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses selanjutnya merupakan kewenangan penyidik.

Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan adanya Tahap II maupun penahanan sepenuhnya berada dalam diskresi aparat penegak hukum.

Yakup menegaskan pihaknya tidak pernah meminta penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Keputusan mengenai Tahap II maupun penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”


Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan teknis pelaksanaan penangkapan pada Jumat pagi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak klien mereka.

Sentrapos.co.id akan terus memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan. (*)


Poin Utama Berita

  • Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
  • Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
  • Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta.
  • Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penangkapan karena menilai klien mereka kooperatif.
  • Tim hukum dr Tifa menyebut kliennya sedang mengikuti ujian S3 FKUI saat diamankan.
  • Kuasa hukum Jokowi sebelumnya menyatakan proses Tahap II merupakan kewenangan penyidik.
  • Polisi hingga kini masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.