Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
SHOWBIZ

Hakim Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani! Reza Gladys Menang, Gugatan Balik Dikabulkan Sebagian

31
×

Hakim Tolak Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani! Reza Gladys Menang, Gugatan Balik Dikabulkan Sebagian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Seluruh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani dan Mengabulkan Sebagian Gugatan Balik Reza Gladys serta Attaubah Mufid

JAKARTA | Sentrapos.co.id

Babak baru sengketa hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys berakhir dengan kemenangan pihak tergugat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Putusan tersebut sekaligus menjadi pukulan bagi pihak penggugat karena selain gugatan ditolak sepenuhnya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan penggugat konvensi atas nama Nikita Mirzani ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Sementara gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid dikabulkan sebagian,” ujar Julianus.

Gugatan Rp244 Miliar Kandas di Pengadilan

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Nikita Mirzani melayangkan gugatan hukum bernilai fantastis mencapai Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Gugatan tersebut diajukan dengan dalil adanya kesepakatan yang disebut dilanggar secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Nikita Mirzani.

Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari tahap mediasi, jawaban para pihak, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan, majelis hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat.

Menurut Julianus, putusan tersebut menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang dibangun pihaknya sejak awal dinilai lebih kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan konstruksi hukum yang kuat dalam mediasi, jawab-menjawab hingga kesimpulan. Putusan ini menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Sejumlah Dalil Gugatan Dinilai Lemah

Pihak Reza Gladys menilai terdapat sejumlah dalil dalam gugatan Nikita Mirzani yang tidak didukung bukti yang cukup di persidangan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim pembelian produk yang disebut tidak dapat dibuktikan secara konkret selama proses pembuktian berlangsung.

Julianus mengungkapkan bahwa terdapat beberapa argumentasi yang menurut pihaknya ambigu dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Salah satu dalil yang menjadi perhatian adalah adanya klaim pembelian produk, namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan secara jelas bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi sebagaimana yang didalilkan,” ungkap Julianus.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperlemah posisi hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Menunggu Salinan Resmi Putusan

Meski putusan telah dibacakan, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan akan mempelajari secara rinci isi putusan sebelum mengambil keputusan terkait tindak lanjut perkara tersebut.

Di sisi lain, putusan ini berpotensi menjadi salah satu perkara perdata yang paling menyita perhatian publik mengingat nilai gugatan yang mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar di media sosial.

Dengan putusan tersebut, posisi hukum Reza Gladys dan Attaubah Mufid semakin menguat, sementara pihak Nikita Mirzani masih memiliki peluang untuk menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan pengadilan menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam setiap gugatan perdata. Klaim kerugian bernilai besar harus didukung bukti yang sah, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

(*)


Poin Utama Berita

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan PMH Nikita Mirzani.
  • Gugatan bernilai Rp244 miliar terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid kandas.
  • Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) Reza Gladys.
  • Kuasa hukum Reza menyebut konstruksi hukum pihaknya terbukti lebih kuat.
  • Beberapa dalil gugatan dinilai tidak didukung bukti yang cukup.
  • Klaim pembelian produk disebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.
  • Pihak Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
  • Perkara ini menjadi salah satu sengketa hukum selebritas paling menyita perhatian publik.