Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Menteri Hukum Buka Suara soal Penahanan Dadan Hindayana Cs, Tegaskan Pemerintah Serahkan Kasus Korupsi MBG ke Kejagung

23
×

Menteri Hukum Buka Suara soal Penahanan Dadan Hindayana Cs, Tegaskan Pemerintah Serahkan Kasus Korupsi MBG ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum (APH), menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sonny Sonjaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Supratman menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan persoalan seperti ini,” kata Supratman.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.

Supratman juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum, termasuk korupsi.

“Prinsipnya kita negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sekarang masih dalam proses praduga tak bersalah. Kita serahkan semuanya kepada mekanisme hukum dan aparat penegak hukum,” tegas Supratman.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus MBG

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Jeffry.

Penyidikan perkara tersebut diketahui telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Jeffry menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait serta menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap DH, SS, dan LP, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah menyerahkan kasus MBG sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
  • Presiden Prabowo Subianto disebut berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk menghindari praktik korupsi.
  • Pemerintah menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG telah berjalan sejak 29 Mei 2026.
  • Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.
  • Kasus ini menjadi sorotan nasional karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis pemerintah.