Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan dalam Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

9
×

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan dalam Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
Example 468x60

OTT KPK Menjangkau Jakarta, Jawa Barat dan Bali, Status Hukum Para Pihak Masih Didalami

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas salah satu pejabat yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian. Pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ronald termasuk dalam belasan orang yang diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Salah satunya itu,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT KPK.

Menurut Budi, operasi tangkap tangan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga menjangkau sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Selain pihak dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” ujar Budi.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami konstruksi hukum perkara sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

Dugaan Suap atau Pemerasan Masih Didalami Penyidik

KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya dalam pelayanan keimigrasian.

“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah itu masuk suap, pemerasan, atau lainnya, nanti akan kami sampaikan secara detail,” jelas Budi.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengaku telah menerima informasi awal terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi masih menunggu informasi resmi dan perkembangan lebih lanjut dari KPK.

“Ini kita lagi menunggu informasi pastinya dari KPK,” ujar Hendarsam.

Hingga berita ini diturunkan, Ronald Arman Abdullah belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait OTT yang menjerat dirinya.

KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional mengingat menyangkut integritas pelayanan publik dan pengawasan terhadap proses administrasi keimigrasian yang berhubungan dengan warga negara asing di Indonesia. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK mengungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah ikut diamankan dalam OTT.
  • Operasi tangkap tangan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
  • Belasan orang diamankan, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
  • Perkara diduga terkait korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
  • KPK masih mendalami apakah kasus tersebut masuk kategori suap, pemerasan, atau tindak pidana korupsi lainnya.
  • Direktur Jenderal Imigrasi mengaku masih menunggu informasi resmi dari KPK.
  • Ronald Arman Abdullah belum memberikan pernyataan terkait OTT.
  • KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.