Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik Rp1 Triliun di Kasus Korupsi BGN, Fokus Telusuri Dugaan Mark-Up dan Aliran Dana

32
×

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik Rp1 Triliun di Kasus Korupsi BGN, Fokus Telusuri Dugaan Mark-Up dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Meski Jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi Program MBG, Ribuan Motor Listrik yang Sudah Tersebar di Daerah Tetap Digunakan Masyarakat

JAKARTA | Sentrapos.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana.

Keputusan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa motor listrik yang telah didistribusikan ke berbagai daerah tidak akan ditarik atau disita karena sebagian besar sudah digunakan untuk mendukung aktivitas operasional di lapangan.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami lakukan penyitaan. Penyitaan hanya dilakukan jika diperlukan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.

Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini bukan pada penguasaan fisik barang, melainkan menelusuri proses pengadaan, mekanisme penunjukan vendor, hingga aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara.

“Yang kami teliti adalah jejak-jejak pengadaan tersebut, bukan seluruh barangnya disita. Barang yang sudah berada di daerah tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan Penyidik

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908 atau lebih dari Rp1 triliun.

Penyidik menduga proyek tersebut dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, vendor yang ditunjuk diduga tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengadaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun dilakukan oleh vendor yang diduga tidak memenuhi syarat serta terdapat indikasi mark-up harga,” ungkap penyidik Kejagung.

Meski demikian, Kejagung menegaskan besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

Kejagung Terus Geledah Sejumlah Lokasi

Syarief mengungkapkan bahwa tim penyidik hingga saat ini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan.

Penyidik juga terus menelusuri dokumen, kontrak pengadaan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di Badan Gizi Nasional.

Pemerintah menyebut pencopotan tersebut berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai langkah penyegaran organisasi, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Tak Hanya Motor Listrik, Sepatu hingga Televisi Juga Disorot

Selain proyek motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa di antaranya adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

“Terdapat pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan serta ditemukan indikasi mark-up dalam proses pengadaannya,” ungkap tim penyidik.

Temuan tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat Indonesia. (*)

Poin Utama Berita

  • Kejagung memastikan tidak akan menyita 21.801 motor listrik proyek BGN senilai Rp1 triliun.
  • Motor listrik yang telah tersebar di daerah tetap dapat digunakan.
  • Penyidik fokus menelusuri proses pengadaan, vendor, dan aliran dana.
  • Terdapat dugaan mark-up dalam proyek pengadaan motor listrik.
  • Vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi syarat teknis dan administratif.
  • Kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.
  • Kejagung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
  • Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Dugaan korupsi juga ditemukan pada pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
  • Kasus MBG menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik sepanjang 2026.