Kasus Wanita Seret Anak di Jalanan Jadi Sorotan, Dinkes Kota Malang Perkuat Penanganan dan Deteksi Dini Gangguan Jiwa
MALANG | Sentrapos.co.id
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) guna menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan penderita mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Sepanjang enam bulan pertama tahun 2026, Dinkes Kota Malang mencatat sedikitnya 500 ODGJ telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis maupun pendampingan kesehatan jiwa.
Langkah jemput bola tersebut dilakukan karena keberadaan ODGJ di ruang publik kerap memunculkan keresahan, bahkan dalam beberapa kasus berpotensi membahayakan diri sendiri maupun masyarakat sekitar.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada pertengahan Mei 2026, ketika seorang perempuan berinisial F (49) diamankan warga setelah diduga menyeret seorang anak kecil di kawasan Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa tersebut sempat memicu kepanikan warga sebelum akhirnya diketahui bahwa perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Setelah dilakukan penelusuran, perempuan tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Gresik yang dilaporkan meninggalkan rumah dan hidup menggelandang di wilayah Kota Malang.
Dinkes Tegaskan Penanganan ODGJ Penting untuk Keselamatan Bersama
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, menegaskan bahwa penanganan cepat terhadap ODGJ merupakan langkah penting untuk memulihkan kondisi kesehatan pasien sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
“Penting sekali memberikan penanganan kesehatan terhadap ODGJ. Tujuannya agar kondisi mereka bisa kembali stabil dan tidak lagi meresahkan warga,” ujar dr Husnul Muarif.
Menurutnya, program penanganan ODGJ bukan merupakan kegiatan sesaat, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan kualitas kesehatan jiwa masyarakat.
Data Dinkes menunjukkan bahwa upaya serupa juga telah dilakukan secara masif pada tahun sebelumnya.
“Pada tahun lalu, kami juga telah memberikan penanganan kepada sebanyak 1.718 ODGJ di Kota Malang,” ungkapnya.
Faktor Pemicu Gangguan Jiwa Dinilai Semakin Kompleks
Dinkes Kota Malang menilai gangguan kesehatan jiwa tidak muncul secara tiba-tiba. Berbagai faktor sosial, ekonomi, hingga persoalan pribadi dapat menjadi pemicu yang berdampak pada kondisi mental seseorang.
Menurut Husnul, tekanan ekonomi, konflik keluarga, kurangnya dukungan sosial, hingga persoalan hubungan pribadi menjadi beberapa faktor yang sering ditemukan dalam kasus gangguan kesehatan mental.
“Salah satunya ada ODGJ yang tidak mendapat dukungan untuk hal-hal tertentu sehingga mental mereka terganggu,” jelas Husnul.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatan mental keluarga maupun lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan dini.
Masyarakat Diminta Tidak Memberikan Stigma
Selain meningkatkan kewaspadaan, Dinkes Kota Malang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan stigma atau melabeli seseorang sebagai ODGJ tanpa pemeriksaan medis yang jelas.
Penentuan kondisi gangguan jiwa harus dilakukan melalui proses pemeriksaan profesional oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan mental.
Setelah diagnosis ditegakkan, pasien dapat memperoleh penanganan sesuai tingkat keparahan kondisi yang dialami, mulai dari pendampingan psikologis, terapi, hingga pengobatan medis.
“Gangguan jiwa tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan penilaian masyarakat. Harus ada pemeriksaan dari tenaga ahli agar penanganannya tepat,” tegasnya.
ODGJ Kronis Akan Dirujuk ke RSJ Lawang
Dinkes Kota Malang telah menyiapkan sistem penanganan berjenjang sesuai kondisi pasien.
Bagi ODGJ dengan kondisi ringan hingga sedang, pelayanan kesehatan dilakukan melalui 16 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.
Sementara bagi pasien dengan kondisi kronis atau berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain, akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
“Kalau membahayakan karena kondisi gangguan jiwanya kronis, maka akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang,” tegas Husnul.
Melalui pendekatan medis, sosial, dan edukatif, Pemerintah Kota Malang berharap jumlah kasus gangguan jiwa dapat ditekan serta kualitas hidup para penyandang gangguan kesehatan mental dapat terus meningkat.
Penanganan yang tepat juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Dinkes Kota Malang menangani 500 ODGJ selama enam bulan pertama tahun 2026.
- Kasus perempuan yang menyeret anak di Wonokoyo menjadi salah satu perhatian publik.
- ODGJ tersebut diketahui merupakan warga Gresik yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
- Dinkes menegaskan penanganan ODGJ penting untuk keselamatan pasien dan masyarakat.
- Tahun 2025, sebanyak 1.718 ODGJ juga telah mendapatkan penanganan.
- Faktor pemicu gangguan jiwa meliputi tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga masalah sosial.
- Masyarakat diminta tidak memberikan stigma kepada penderita gangguan jiwa.
- Diagnosis ODGJ harus dilakukan oleh tenaga medis profesional.
- Pasien dengan kondisi kronis akan dirujuk ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.
- Penanganan kesehatan jiwa dilakukan melalui jaringan 16 puskesmas di Kota Malang.

















