Dalih Tak Bayar Tagihan Makan, WNA Inggris Diamankan Imigrasi dan Dideportasi ke Negara Asal
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial ZNB menjadi sorotan publik setelah aksinya diduga kabur tanpa membayar tagihan makan di sebuah coffee shop kawasan Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah video dan informasi mengenai tindakan pria tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam unggahan yang beredar, ZNB disebut menolak membayar tagihan makan siangnya dengan alasan dirinya merupakan sosok yang ikut membangun Indonesia.
Viralnya kasus tersebut langsung mendapat perhatian jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan WNA tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan ZNB yang diketahui menginap di sebuah hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami mendapatkan informasi jika seorang warga negara asing tinggal di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang. Dari informasi tersebut kami lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Pamuji Raharja.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu melakukan penelusuran dari lokasi kejadian di salah satu tempat makan di Jakarta Pusat sebelum akhirnya menemukan petunjuk mengenai lokasi tempat tinggal sementara pelaku.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa pria tersebut merupakan warga negara Inggris berinisial ZNB.
“Dari pendalaman tersebut diketahui warga negara asing tersebut berinisial ZNB asal Inggris,” ujar Pamuji.
Berdasarkan data lalu lintas keimigrasian (traffic data management), ZNB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 16 April 2026.
Setelah tiba di Indonesia, ZNB mengurus izin tinggal melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA) sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
“ZNB tiba di Denpasar pada 16 April 2026, kemudian langsung mengurus Visa on Arrival,” ungkapnya.
Petugas juga mencatat bahwa ZNB mulai menginap di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang sejak 21 Mei 2026.
Imigrasi Ambil Tindakan Tegas
Setelah berhasil diamankan, ZNB langsung diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menjalani proses administratif keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Langkah deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus respons terhadap tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan warga negara asing terhadap aturan hukum dan norma yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi Minta Partisipasi Pemilik Hotel dan Kos
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, mengimbau para pemilik hotel, apartemen, rumah kos, maupun pengelola penginapan lainnya untuk aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu pengawasan orang asing dan mempercepat penanganan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing,” kata M. Iqbal Ma’ruf.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- WNA asal Inggris berinisial ZNB viral karena diduga kabur tanpa membayar tagihan makan di coffee shop Menteng, Jakarta Pusat.
- Pelaku disebut menolak membayar dengan alasan dirinya ikut membangun Indonesia.
- Imigrasi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap ZNB di sebuah hotel kawasan Tanah Abang.
- ZNB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada 16 April 2026 menggunakan Visa on Arrival.
- Setelah diamankan, ZNB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk proses deportasi.
- Imigrasi mengimbau pemilik hotel, apartemen, dan rumah kos aktif melaporkan keberadaan WNA.

















