SURABAYA | Sentrapos.co.id — Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memproses sanksi terhadap oknum mahasiswi berinisial YIP. Ia diduga kuat melakukan penggelapan dana organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp103 juta.
Angka tersebut membengkak setelah dilakukan audit internal, dari yang sebelumnya diduga hanya sebesar Rp97 juta. YIP yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026 diketahui menggunakan uang iuran milik mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi pinjaman online (pinjol).
Rektor Unair, Prof Muhammad Madyan, menegaskan bahwa pihak rektorat tidak akan tinggal diam dan menyerahkan pemeriksaan awal ke tingkat fakultas. Terkait kepastian sanksi Drop Out (DO) atau pelaporan ke aparat penegak hukum, pihak kampus masih menunggu hasil rekomendasi resmi.
“Iya nanti, nanti (terkait sanksi YIP). Masih belum (sanksi DO), masih proses,” kata Prof Madyan kepada wartawan di Kampus C Unair, Kamis (18/6/2026).
Kasus Dilimpahkan ke Fakultas Vokasi
Prof Madyan menambahkan, penanganan pelanggaran etik dan finansial ini berjalan dinamis sesuai dengan regulasi akademik yang berlaku di lingkungan Unair.
“Iya nanti, ini sudah sampai di (fakultas). Belum (disanksi), masih diperiksa. Belum (laporan polisi), nanti sesuai prosedurnya,” jelasnya secara lugas.
Sementara itu, Sekretaris Unair Prof Dwi Setyawan membenarkan bahwa status YIP sebagai mahasiswi Fakultas Vokasi membuat penanganan perkara ini dikembalikan ke internal fakultas terkait untuk disidang.
“Fakultas (Vokasi) sudah rapat di sana,” ungkap Prof Dwi Setyawan mengonfirmasi kelanjutan nasib akademis pelaku.
Pelaku Akui Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh video klarifikasi dari YIP. Dalam pernyataan terbukanya, mahasiswi tersebut secara sadar mengakui semua tindakan lancungnya yang telah mengkhianati kepercayaan pengurus organisasi.
“Saya mengakui, bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” aku YIP dalam rekaman video yang beredar luas.
YIP juga menyatakan siap menerima segala bentuk hukuman, baik sanksi akademik dari birokrasi kampus maupun tuntutan hukum formal sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas raibnya dana senilai Rp103.336.457 tersebut.
“Saya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan pihak kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut tanpa melibatkan pihak lainnya,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
-
Pembengkakan Nominal: Dana organisasi AUBMO Unair yang digelapkan oleh mahasiswi YIP membengkak dari isu awal Rp97 juta menjadi Rp103.336.457.
-
Modus dan Peruntukan: YIP yang menjabat sebagai Menteri Keuangan organisasi tersebut menggunakan dana iuran KIP Kuliah untuk kepentingan pribadi, salah satunya melunasi pinjol.
-
Proses Sidang Etik: Pihak Rektorat Unair menyerahkan penanganan dan pemeriksaan intensif kepada Fakultas Vokasi selaku penaung akademis pelaku.
-
Potensi Sanksi Tegas: Rektor Unair menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan sesuai prosedur sebelum menjatuhkan sanksi akhir berupa sanksi akademik maupun pidana.
-
Pengakuan Pelaku: Melalui rekaman video resmi, YIP telah mengakui kesalahannya secara sadar dan menyatakan siap menanggung seluruh konsekuensi hukum secara mandiri.

















