Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Pil Koplo! Hampir 12 Ribu Pil Doble L Disita, Kakak-Adik Jadi Bandar

37
×

Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Pil Koplo! Hampir 12 Ribu Pil Doble L Disita, Kakak-Adik Jadi Bandar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo jenis dobel L dengan menyita total 11.926 butir pil dari tiga bandar berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap kakak beradik berinisial LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Keduanya ditangkap saat penggerebekan di rumah mereka pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas menemukan 7.926 butir pil dobel L siap edar.

“Kami menyita 7.926 butir pil dobel L dari rumah tersangka LS dan FS,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Kamis (7/5/2026).

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas selempang, isolasi bening, botol plastik bekas wadah pil, uang tunai hasil penjualan, dan empat unit telepon genggam.

Polisi menduga kakak beradik tersebut menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Mojokerto.

Saat diperiksa, tersangka LS mengaku mendapatkan pasokan pil dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu polisi.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atas kakak-adik tersebut,” tegas Eriek.

Tak hanya itu, sebelumnya Satresnarkoba Polres Mojokerto juga menangkap tersangka lain berinisial S (37), warga Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15 April 2026 lalu, polisi menemukan 4.000 butir pil dobel L dari rumah tersangka.

Polisi juga menyita uang hasil penjualan, sepeda motor, ponsel, serta sejumlah kemasan pil siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan pil dari pria berinisial G yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” jelas AKP Eriek.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti pil koplo tersebut mencapai sekitar Rp35 juta dengan harga jual sekitar Rp3.000 per butir.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dinilai banyak disalahgunakan kalangan remaja.

“Pil dobel L sangat berbahaya dan sering memicu tindak kriminalitas lain,” tandasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat terlarang demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. (*)


Poin Utama Berita

  • Polres Mojokerto menyita 11.926 butir pil dobel L dari tiga bandar.
  • Kakak beradik LS dan FS ditangkap di Kecamatan Gondang.
  • Polisi menemukan 7.926 pil dobel L dalam penggerebekan rumah tersangka.
  • Bandar lain berinisial S ditangkap di Kecamatan Pacet.
  • Polisi menyita uang hasil penjualan dan sejumlah barang bukti lain.
  • Pemasok pil dari jaringan lebih besar masih diburu polisi.
  • Salah satu pemasok sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp35 juta.
  • Tersangka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
  • Polisi menegaskan pil koplo berbahaya bagi remaja dan memicu kriminalitas.