Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWAVIRAL

Viral Vape Narkoba, Kompol DK Dipecat Tidak Hormat dari Polri: Propam Tegas, Tak Ada Hal Meringankan

9
×

Viral Vape Narkoba, Kompol DK Dipecat Tidak Hormat dari Polri: Propam Tegas, Tak Ada Hal Meringankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN | Sentrapos.co.id — Polda Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, perwira polisi yang viral usai diduga menggunakan rokok elektrik atau vape berisi narkoba.

Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Sidang etik dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Filemon Ginting.

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan pemecatan (PTDH) terhadap Kompol DK,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan.

Kompol DK diketahui menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut. Sebelumnya, ia sempat bertugas sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tidak Kooperatif Saat Pemeriksaan

Dalam sidang etik tersebut, Propam menilai Kompol DK tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan hingga persidangan berlangsung.

Polda Sumut bahkan menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap perwira menengah tersebut.

“Untuk pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ungkap Ferry.

Meski dijatuhi hukuman PTDH, Kompol DK dikabarkan menyatakan keberatan dan mengajukan banding karena masih ingin tetap menjadi anggota Polri.

Polda Sumut memastikan proses banding akan dipercepat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

“Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” lanjut Ferry.

Viral Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba

Kasus ini mencuat setelah video Kompol DK viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia diduga menggunakan vape berisi narkotika bersama seorang wanita berinisial L yang disebut sebagai informan serta dua rekannya berinisial R dan A.

Video tersebut disebut direkam pada tahun 2025 ketika Kompol DK masih menjabat di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Akibat viralnya video tersebut, Propam Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan intensif hingga penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK.

Langkah tegas berupa pemecatan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menindak anggota yang terlibat pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kasus Kompol DK menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polda Sumut menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama institusi kepolisian.

“Penindakan tegas dilakukan untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas sumber internal kepolisian.

Kasus ini juga kembali menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam masyarakat umum, tetapi juga dapat menyeret aparat penegak hukum sendiri ke dalam pelanggaran serius yang berujung pemecatan. (*)


Poin Utama Berita

  • Kompol DK resmi dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Sumut.
  • Sidang kode etik digelar Propam Polda Sumut pada 6 Mei 2026.
  • Kompol DK dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.
  • Tidak ada faktor yang meringankan dalam sidang etik.
  • Kompol DK mengajukan banding atas putusan pemecatan.
  • Kasus mencuat setelah video vape narkoba viral di media sosial.
  • Video disebut direkam saat Kompol DK masih bertugas di Ditresnarkoba.
  • Propam sempat melakukan patsus terhadap Kompol DK.
  • Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota penyalahguna narkoba.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas aparat kepolisian.