JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya buka suara terkait polemik perubahan alur Kali Ciputat di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Pemerintah mengakui pengalihan aliran Sungai Ciputat dan Cibenda memang telah mendapatkan izin resmi sejak 2011 melalui keputusan Menteri PU.
Izin tersebut diberikan kepada PT Jaya Real Property Tbk dalam rangka normalisasi sungai sekaligus pengembangan kawasan Bintaro.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menjelaskan, dasar hukum pengalihan alur sungai itu tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang kompensasi atas normalisasi ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
“Sungai yang dialihkan adalah salah satu cabang sungai dari sungai yang sama. Izin diterbitkan dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar,” ujar Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, Kamis (7/5/2026).
Pengalihan Sungai Disebut Sudah Lewati Kajian Teknis
Dalam dokumen keputusan tersebut disebutkan bahwa pengalihan alur sungai dilakukan setelah melalui pengujian teknis dan dinyatakan berfungsi dengan baik.
Pemerintah menegaskan pengalihan alur Kali Ciputat merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur kawasan, dengan syarat tidak menimbulkan banjir di wilayah sekitar.
Namun polemik kembali mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Tangerang Selatan menemukan dugaan perubahan aliran sungai saat melakukan inspeksi lapangan di kawasan Bintaro XChange dan sekitarnya.
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi menyebut aliran sungai yang semestinya melintas di kawasan tersebut kini terlihat berubah arah.
“Tadinya lurus, sekarang jadi belok. Kami menemukan adanya perubahan fungsi sungai,” kata Ahmad Syawqi.
Kementerian PU Ungkap Aset Pengganti Belum Jadi Milik Negara
Meski pengalihan sungai telah diizinkan sejak 2011, Kementerian PU mengungkap hingga kini aset sungai pengganti ternyata belum sepenuhnya diserahkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam keputusan Menteri PU, PT Jaya Real Property diwajibkan menyerahkan lahan pengganti sungai seluas 35.980 meter persegi berikut bangunan pelengkap kepada negara.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengurus sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PU.
Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut disebut belum sepenuhnya tuntas.
“Status kepemilikan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan, masih milik Jaya Real,” tegas Diana.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) kini disebut telah meminta pihak pengembang segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk perbaikan tanggul dan proses serah terima aset.
DPRD Tangsel Soroti Potensi Dampak Banjir
Temuan dugaan perubahan jalur Kali Ciputat memicu kekhawatiran soal dampak banjir dan tata ruang di wilayah Tangerang Selatan.
Pansus RTRW DPRD Tangsel menilai perlu ada transparansi penuh terkait dokumen perizinan, kajian teknis, hingga status aset negara yang berkaitan dengan pengalihan aliran sungai tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), pihak PT Jaya Real Property mengklaim seluruh proses telah mengantongi persetujuan dari Kementerian PU.
Namun DPRD masih meminta sejumlah dokumen tambahan, termasuk sertifikasi aset negara terkait sungai pengganti.
“Kami meminta dokumen lengkap terkait aset negara dan pengalihan sungai untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” ujar Syawqi.
Sementara itu, pihak pengembang memastikan siap bersikap kooperatif dan memenuhi seluruh permintaan dokumen dari DPRD Tangsel.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata ruang perkotaan, pengendalian banjir, hingga pengelolaan aset negara di kawasan strategis Tangerang Selatan. (*)
Poin Utama Berita
- Kementerian PU mengakui memberi izin pengalihan Kali Ciputat sejak 2011.
- Izin diberikan kepada PT Jaya Real Property Tbk.
- Pengalihan dilakukan untuk normalisasi sungai dan pengembangan kawasan Bintaro.
- Kementerian menyebut pengalihan sudah melalui kajian teknis.
- DPRD Tangsel menemukan dugaan perubahan arah aliran sungai.
- Aset sungai pengganti ternyata belum sepenuhnya menjadi milik negara.
- PT Jaya Real diwajibkan menyerahkan lahan pengganti kepada pemerintah.
- BBWSCC meminta kewajiban administrasi segera diselesaikan.
- DPRD Tangsel menyoroti potensi dampak banjir akibat perubahan aliran sungai.
- Polemik Kali Ciputat kini menjadi perhatian publik dan isu tata ruang strategis.

















