Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Miris! Siswi SMA di Jombang Hamil 5 Bulan, Polisi Ungkap Duda 42 Tahun Diduga 10 Kali Setubuhi Korban

32
×

Miris! Siswi SMA di Jombang Hamil 5 Bulan, Polisi Ungkap Duda 42 Tahun Diduga 10 Kali Setubuhi Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus asusila memilukan yang menimpa seorang siswi kelas 2 SMA asal Kecamatan Peterongan. Pelaku berinisial Prawiro (42), seorang duda asal Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, kini resmi mendekam di sel tahanan setelah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali hingga hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak saat korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah dibujuk sang ibu, korban akhirnya mengirimkan lokasi keberadaannya melalui ponsel.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Orang tua korban menjemputnya pada Rabu (18/03). Ternyata, korban berada di rumah pelaku di Kesamben. Awalnya orang tua tidak menaruh curiga dan langsung membawa korban pulang,” ujar AKP Dimas kepada awak media, Kamis (07/05/2024).

Namun, sebuah kejanggalan terjadi saat pelaku nekat membuntuti rombongan hingga ke rumah korban. Di hadapan ibu dan kakek korban, Prawiro tiba-tiba melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Pernyataan ini sontak memicu kecurigaan keluarga besar.

“Ayah korban yang merasa ada yang tidak beres langsung menginterogasi putrinya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui semua perbuatan pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 19 Maret 2026,” tegas AKP Dimas.

Modus Ancaman dan Manipulasi Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta bahwa perkenalan keduanya bermula dari aplikasi MiChat sejak April 2025. Meski korban sempat mengarang cerita telah dibius oleh orang tak dikenal karena takut kepada orang tuanya, fakta medis dan penyidikan menunjukkan bahwa persetubuhan tersebut terjadi berulang kali.

Prawiro diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sempat bertengkar dengan ibunya. Sejak pertemuan pertama, pelaku terus memaksa korban untuk datang ke rumahnya dengan disertai ancaman fisik.

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan, tindakan asusila ini dilakukan sebanyak 10 kali di rumah pelaku hingga terakhir kali terjadi pada 17 April 2026. Akibatnya, korban yang masih berusia 17 tahun kini mengandung lima bulan,” tambahnya tajam.

Petugas meringkus Prawiro di kediamannya pada Kamis (30/04) tanpa perlawanan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat jeratan hukum.

Atas perbuatan bejatnya, Prawiro dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Duda berprofesi petani tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)


Poin Utama Berita

  • Identitas Pelaku: Prawiro (42), duda/petani asal Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang.

  • Kronologi: Perkenalan via MiChat sejak April 2025; persetubuhan terjadi 10 kali di rumah pelaku.

  • Modus Operandi: Pelaku menggunakan ancaman pemukulan jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

  • Dampak: Korban siswi kelas 2 SMA (17 tahun) saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan.

  • Penegakan Hukum: Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang dan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.