JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang melibatkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) itu dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara damai ataupun melalui mediasi internal lembaga.
Maman menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan fenomena “gunung es” yang selama ini banyak tersembunyi dan belum terungkap sepenuhnya.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh,” kata Maman di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Pati sebenarnya telah disuarakan sejak tiga bulan lalu.
Pelaku Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa
Pelaku AS diketahui merupakan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pengasuh pesantren.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Wonogiri sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Selain itu, korban dan keluarga korban juga diduga mengalami intimidasi saat berusaha mengungkap kasus tersebut kepada publik dan aparat penegak hukum.
“Kekerasan seksual terhadap santriwati adalah kejahatan seksual kategori berat karena ada relasi kuasa guru dan santri,” tegas Maman.
DPR Minta Terapkan UU TPKS
Maman meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara maksimal.
Ia menilai pelaku layak mendapatkan pemberatan hukuman karena berstatus sebagai pendidik sekaligus tokoh agama yang seharusnya melindungi peserta didik.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ujarnya.
Izin Pesantren Bisa Dicabut
DPR juga menyoroti kemungkinan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik kekerasan seksual.
Namun Maman mengingatkan agar kasus yang melibatkan oknum tidak serta-merta digeneralisasi terhadap seluruh pondok pesantren.
“Ponpes adalah institusi pendidikan penting dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” katanya.
Meski demikian, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pengasuhan, dan perlindungan anak di lingkungan pesantren dinilai sangat mendesak dilakukan.
Perlindungan Santri Jadi Prioritas
Maman menegaskan fokus utama negara harus berada pada perlindungan santri dan santriwati dari segala bentuk kekerasan seksual.
Ia mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengasuhan di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi para santri.
“Penutupan bukan tujuan utama, tetapi perlindungan santri adalah prioritas utama,” tegasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Pati kini masih terus didalami aparat kepolisian dan menjadi perhatian serius publik nasional terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. (*)
Poin Utama Berita
- DPR meminta hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual di Ponpes Pati.
- Pelaku merupakan pendiri dan pimpinan pondok pesantren.
- Kasus disebut sebagai fenomena gunung es di lingkungan pendidikan agama.
- Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa terhadap santriwati.
- Tersangka sempat melarikan diri sebelum ditangkap polisi.
- Korban dan keluarga diduga mengalami intimidasi.
- DPR mendesak penerapan UU TPKS secara maksimal.
- Tidak boleh ada mediasi atau penyelesaian internal kasus.
- Izin pesantren bisa dicabut jika terbukti lalai atau terlibat.
- Perlindungan santri disebut harus menjadi prioritas utama negara.

















