Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor DJBC Kian Melebar

47
×

Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor DJBC Kian Melebar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terbaru, KPK memeriksa mantan pejabat DJBC, Ahmad Dedi, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).

“Dijadwalkan hari ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ahmad Dedi diketahui telah hadir sejak pagi hari di kantor KPK. Namun saat keluar dari gedung sekitar pukul 11.00 WIB, ia memilih irit bicara dan enggan menjelaskan materi pemeriksaan.

“Apa sih, bukan-bukan,” ujar Dedi singkat sambil menghindari pertanyaan wartawan.

Nama Ahmad Dedi Pernah Disorot

Nama Ahmad Dedi sebelumnya pernah menjadi sorotan publik pada 2017 terkait dugaan aliran dana dari pengusaha importir.

Saat itu, Kementerian Keuangan menelusuri rekening mencurigakan milik Ahmad Dedi ketika menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.

Kini, penyidik KPK kembali mendalami perannya dalam perkara dugaan praktik suap pengurusan impor yang diduga melibatkan jaringan pejabat DJBC dan pihak swasta.

KPK Tetapkan Sejumlah Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka.

Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.

Dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Dugaan Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga praktik suap bermula dari pemufakatan antara pejabat DJBC dan pihak swasta sejak Oktober 2025.

Pemufakatan tersebut diduga dilakukan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia demi kepentingan tertentu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dugaan praktik mafia impor yang melibatkan aparat negara dan pengusaha.

Pengembangan Kasus Gratifikasi Cukai Rokok

Selain kasus suap impor, KPK juga tengah mengembangkan perkara dugaan gratifikasi terkait cukai rokok.

Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada Februari 2026 dan diduga menerima uang dari pengusaha barang kena cukai serta importir sejak November 2024.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan praktik korupsi sistematis di lingkungan Bea Cukai. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa eks pejabat DJBC Ahmad Dedi sebagai saksi.
  • Pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi impor Bea Cukai.
  • Ahmad Dedi memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK.
  • Namanya pernah terseret dugaan rekening mencurigakan pada 2017.
  • Kasus berawal dari OTT KPK Februari 2026.
  • Sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta telah menjadi tersangka.
  • Dugaan suap terkait pengaturan jalur importasi barang.
  • KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Kasus juga berkembang ke dugaan gratifikasi cukai rokok.
  • Publik menyoroti dugaan praktik mafia impor di lingkungan DJBC.