TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id — Praktik penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi kembali terungkap. Tim Polres Tulungagung berhasil membongkar dua kasus berbeda yang merugikan negara dan masyarakat, dengan modus yang tergolong unik dan terorganisir.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal distribusi energi bersubsidi di wilayah Tulungagung.
Modus LPG Disuntik Jadi Gas Kaleng Portable
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, mengungkap salah satu kasus terjadi di Dusun Pelem, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Pelaku berinisial AB (22) diketahui memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam kaleng gas portable ukuran 320 gram menggunakan alat konverter.
“Satu tabung LPG 3 kg bisa dibagi menjadi sekitar 10 kaleng gas portable,” jelas Andi, Kamis (30/4/2026).
Gas tersebut kemudian dijual kepada masyarakat, terutama untuk kebutuhan camping.
- Harga jual kaleng: Rp13.000
- Harga isi ulang: Rp6.000–Rp8.000
- Keuntungan per tabung: hingga Rp60.000
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung LPG, alat konversi, timbangan digital, serta puluhan kaleng gas.
BBM Pertalite Ditimbun Pakai Barcode Berbeda
Selain LPG, polisi juga mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan tersangka S (49).
Modus yang digunakan adalah membeli BBM berulang kali menggunakan barcode berbeda, kemudian ditimbun dan dijual kembali.
“Pelaku membeli BBM di SPBU, lalu dipindahkan ke galon dan dijual kembali melalui kios bensin,” terang Andi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 9 galon Pertalite
- Minibus Toyota Kijang
- Selang dan ember modifikasi
- Barcode Pertamina
- Telepon genggam
BBM tersebut dijual kembali seharga Rp11.500 per liter.
Langgar Hukum, Pelaku Terancam Pidana
Kedua pelaku dijerat dengan:
- UU Cipta Kerja
- UU Perlindungan Konsumen
Polisi menegaskan bahwa distribusi energi bersubsidi memiliki aturan ketat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Andi.
Imbauan: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda praktik ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan subsidi.
Langkah ini penting untuk menjaga keadilan distribusi energi serta melindungi masyarakat yang berhak. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Tulungagung ungkap dua kasus penyalahgunaan subsidi
- LPG 3 kg disuntik jadi gas kaleng portable untuk dijual
- Pelaku meraup keuntungan hingga Rp60 ribu per tabung
- BBM Pertalite ditimbun menggunakan barcode berbeda
- BBM dijual kembali melalui kios bensin ilegal
- Barang bukti: LPG, BBM, kendaraan, alat konversi
- Pelaku dijerat UU Cipta Kerja dan Perlindungan Konsumen
- Polisi imbau masyarakat tidak menyalahgunakan subsidi

















