Terdakwa Diduga Bobol ATM Rekan Sendiri Secara Diam-diam, Uang Korban Dipakai Foya-foya hingga Menginap di Hotel Mewah
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kisah pahit dialami Tonny Soegiono setelah uang sebesar Rp1,285 miliar di rekening pribadinya melalui ATM BCA Prioritas diduga dikuras oleh rekan kerjanya sendiri secara bertahap dan berulang kali.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo yang didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkap aksi kejahatan bermula dari hubungan pertemanan dan tingginya rasa percaya korban terhadap terdakwa.
“Karena sering meluangkan waktu bersama, korban menaruh kepercayaan tinggi kepada terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (25/5/2026).
Menurut jaksa, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat pergi ke toilet.
Di dalam casing ponsel tersebut terdapat kartu ATM BCA Prioritas, KTP, serta kartu nama milik korban.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus DPO, untuk mengambil kartu ATM dan melakukan transfer uang secara diam-diam.
Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak curiga.
Transfer Dilakukan Berulang Kali, Uang Dipakai Gaya Hidup Mewah
Jaksa mengungkap aksi pembobolan rekening dilakukan secara masif sejak Agustus hingga September 2024.
Nominal transfer bervariasi mulai Rp5 juta hingga berkali-kali Rp50 juta dalam satu hari.
“Total uang yang diduga dicuri mencapai Rp1.285.000.000,” tegas jaksa.
Korban baru menyadari rekeningnya terkuras pada 25 September 2024 saat mencetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri Surabaya.
Hasil penyelidikan mengungkap uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya dan menjalani gaya hidup mewah.
Terdakwa dan rekannya disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan memesan kamar tipe Deluxe hingga Executive.
Selain itu, uang hasil pembobolan rekening juga dipakai membeli perhiasan emas dan liontin mewah di sejumlah pusat perbelanjaan Surabaya.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah,” ungkap jaksa.
Meski lokasi awal kejadian berada di Mall Beachwalk Bali, perkara tetap disidangkan di PN Surabaya karena domisili terdakwa dan mayoritas saksi berada di Kota Pahlawan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan berlanjut. (*)
Poin Utama Berita
- Uang Rp1,285 miliar milik nasabah BCA Prioritas diduga dikuras rekan kerja.
- Terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengambil ATM diam-diam.
- Pembobolan rekening dilakukan berulang kali selama Agustus-September 2024.
- Rekan terdakwa berinisial Putriana kini berstatus DPO.
- Korban baru sadar setelah mencetak mutasi rekening.
- Uang hasil kejahatan dipakai menginap di hotel mewah dan beli perhiasan.
- Kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Terdakwa dijerat pasal pencurian secara bersama-sama dan berlanjut.

















