Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surabaya Meningkat, Komnas PA Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

158
×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surabaya Meningkat, Komnas PA Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri
Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri
Example 468x60

Pelaku Didominasi Orang Terdekat Korban, Komnas PA Surabaya Soroti Trauma Anak yang Bisa Bertahan Hingga Bertahun-tahun

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya.

Lembaga perlindungan anak tersebut mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku, terutama jika kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti keluarga, guru, hingga tokoh agama.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Sejumlah kasus yang belakangan mencuat di Surabaya memperlihatkan tingginya ancaman kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban.

Mulai dari kasus ayah tiri berinisial WRS (39) yang diduga mencabuli dua anak tiri kembarnya, guru honorer berinisial MS (25) yang diduga mencabuli siswinya, hingga guru ngaji berinisial MZ (22) yang diduga mencabuli tujuh santri.

Ketua Komnas PA Surabaya Syaiful Bachri mengatakan hingga Mei 2026 pihaknya masih terus mendampingi sejumlah kasus yang melibatkan anak.

“Kami sangat menyayangkan kejadian yang terus berulang. Sampai Mei ini masih banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Syaiful Bachri, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, fakta bahwa pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban membuat kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi semakin memprihatinkan.

Karena itu, Komnas PA Surabaya mendorong aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal bagi para pelaku.

“Kalau pelaku adalah orang terdekat, hukumannya harus lebih maksimal,” tegas Syaiful.

Trauma Korban Bisa Bertahan Hingga Enam Tahun

Selain penegakan hukum, Komnas PA Surabaya juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis korban yang dinilai membutuhkan waktu panjang.

Syaiful menyebut trauma akibat kekerasan seksual pada anak tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat dan membutuhkan pendampingan berkelanjutan.

“Trauma itu bisa sampai lima sampai enam tahun,” ungkapnya.

Dalam proses pendampingan korban, Komnas PA Surabaya selama ini berkoordinasi dengan DP3A PPKB Kota Surabaya, DP3AK Jawa Timur, hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Komnas PA juga mengingatkan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat hukum semata, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga lembaga pendidikan dinilai harus ikut menciptakan ruang aman bagi anak.

“Dari keluargalah anak bisa bahagia dan tumbuh menjadi luar biasa,” kata Syaiful.

Kasus-kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan menjadi alarm serius bagi masyarakat untuk memperkuat pengawasan, pendidikan moral, serta perlindungan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Komnas PA Surabaya menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual anak.
  • Pelaku banyak berasal dari lingkungan terdekat korban.
  • Komnas PA mendesak hukuman maksimal bagi pelaku.
  • Trauma korban disebut bisa berlangsung hingga enam tahun.
  • Kasus melibatkan ayah tiri, guru honorer, hingga guru ngaji.
  • Pendampingan psikologis korban dinilai sangat penting.
  • Perlindungan anak disebut tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
  • Komnas PA aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendampingan korban.