SURABAYA | Sentrapos.co.id – Memperkuat pembinaan integritas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dalam periode Januari hingga September 2026 sebanyak 58 ASN tercatat mendapat sanksi disiplin akibat berbagai bentuk pelanggaran. Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai.
Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. “Tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September tercatat 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, Kamis (1/10/2026).
Dia memastikan Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya pungutan liar, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” paparnya.
Ira mewanti-wanti tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Jabatan yang diemban setiap ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami tegaskan ASN yang melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Untuk itu, Ira mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tandasnya. (Zi/Har)

















