JAKARTA, Sentrapos.co.id – Pemerintah bersama DPR RI mulai mematangkan skema penyelesaian bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah opsi yang dibahas meliputi pemberian insentif hingga prioritas pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR RI yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB.
Menurut Menag, rapat tersebut secara khusus membahas solusi bagi guru madrasah honorer yang selama ini belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Tadi pagi kami memenuhi undangan pimpinan DPR. Kami membicarakan guru yang non-ASN dan dijelaskan beberapa simulasi penyelesaiannya.”
— Nasaruddin Umar, Menteri Agama
Kemenag Nilai Persoalan Lebih Sederhana
Nasaruddin menjelaskan bahwa penyelesaian guru honorer di bawah Kementerian Agama dinilai lebih memungkinkan dibandingkan persoalan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, kondisi guru madrasah tidak terlalu bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah sehingga proses penyelesaiannya dinilai lebih terukur.
“Dari Kementerian Agama persoalannya lebih konkret dan tidak terlalu rumit seperti di Kemendikdasmen yang bersentuhan langsung dengan situasi keuangan pemerintah daerah.”
— Nasaruddin Umar
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang selama ini ikut memperjuangkan aspirasi guru madrasah honorer.
Usulan Insentif Rp1,5 Juta bagi Guru Honorer
Salah satu skema yang dibahas dalam rapat adalah pemberian insentif sebesar Rp1,5 juta bagi guru honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN karena keterbatasan formasi.
Menurut Menag, usulan tersebut telah mendapatkan dukungan dalam pembahasan bersama DPR RI.
“Yang belum bisa terangkat sekarang karena jumlahnya sangat banyak, kami usulkan mendapatkan insentif Rp1,5 juta.”
— Nasaruddin Umar
Namun demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme penganggaran dan keputusan pemerintah.
Sekitar 18 Ribu Guru Diprioritaskan Masuk PPPK
Selain skema insentif, pemerintah juga mengusulkan agar sekitar 18 ribu guru honorer yang telah lama mengabdi di madrasah negeri memperoleh prioritas dalam formasi PPPK atau ASN pada rekrutmen mendatang.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi bertahap dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
“Guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri jumlahnya sekitar 18.000 orang akan mendapatkan prioritas formasi yang akan datang.”
— Nasaruddin Umar
Pemerintah menegaskan seluruh skema yang dibahas masih akan dikaji lebih lanjut bersama kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
(*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah dan DPR membahas solusi bagi guru madrasah honorer di lingkungan Kementerian Agama.
- Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan sejumlah skema telah dibahas bersama pimpinan DPR dan kementerian terkait.
- Salah satu usulan adalah pemberian insentif Rp1,5 juta bagi guru honorer yang belum dapat diangkat menjadi ASN.
- Sekitar 18 ribu guru honorer madrasah negeri diusulkan mendapat prioritas dalam rekrutmen PPPK berikutnya.
- Kemenag menilai penyelesaian guru honorer di lingkungan madrasah lebih sederhana dibanding sektor pendidikan daerah.
- DPR dan pemerintah akan terus mengkaji berbagai opsi sebelum menjadi kebijakan resmi.
- Usulan masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
- Kebijakan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian status bagi guru honorer.

















