Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTSOSIAL POLITIK

Ahmad Sahroni Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, Minta Aparat Prioritaskan Penindak Penyebar Hoaks yang Lebih Berdampak

140
×

Ahmad Sahroni Soroti Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, Minta Aparat Prioritaskan Penindak Penyebar Hoaks yang Lebih Berdampak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Politikus Partai NasDem tersebut mengaku mempertanyakan waktu penangkapan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memberikan perhatian kepada penyebaran hoaks lain yang dinilai berdampak lebih luas terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya justru bingung, mengapa Roy Suryo baru ditangkap sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini membuat gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Penegakan Hukum Diminta Fokus pada Penyebar Hoaks yang Meresahkan

Sahroni menilai aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan penanganan perkara terhadap pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan informasi bohong dan memicu keresahan publik.

Menurut Bendahara Umum Partai NasDem itu, upaya penegakan hukum harus diarahkan kepada kasus-kasus yang memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial dan persatuan masyarakat.

“Menurut saya, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku penyebar hoaks yang benar-benar meresahkan masyarakat,” katanya.

Sahroni: Uji Melalui Proses Peradilan

Terkait substansi perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, Sahroni menegaskan bahwa mekanisme hukum merupakan sarana yang tepat untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada pengadilan.

“Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses,” tegasnya.

Menurut Sahroni, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.

Minta Mekanisme Hukum Dihormati

Sahroni mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum serta pengadilan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Biarkan mekanisme hukum bekerja sebagaimana mestinya dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks serta menimbulkan keresahan publik,” tutupnya.

Roy Suryo dan dr. Tifa Diamankan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa kliennya diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang menyebut kabar penangkapan diterima dari istri Roy Suryo.

Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dalam rangka pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


Poin Utama Berita

  • Ahmad Sahroni menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya.
  • Sahroni mempertanyakan waktu penangkapan kedua tersangka.
  • Ia meminta aparat lebih memprioritaskan penindakan terhadap penyebar hoaks yang berdampak luas.
  • Sahroni menilai dugaan pelanggaran sebaiknya dibuktikan melalui proses peradilan.
  • Politikus NasDem itu mengajak semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
  • Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya diamankan sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21.
  • Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum.