JAKARTA, Sentrapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner yang sebelumnya diajukan Presiden Republik Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna, yang dijawab secara serempak dengan persetujuan.
“Terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, apakah dapat disetujui?”
— Puan Maharani, Ketua DPR RI
Berawal dari Usulan Presiden
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, proses seleksi diawali dari rekrutmen yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Selanjutnya, Presiden mengirimkan 21 nama calon anggota Komisi Informasi Pusat kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 untuk mengikuti mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.
“Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan 21 orang calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan.”
— Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Dua Calon Mengundurkan Diri
Komisi I DPR RI melaksanakan fit and proper test pada 24–25 Juni 2026.
Dari 21 calon yang diajukan Presiden, dua orang mengundurkan diri, yakni:
- Arya Sandiyudha
- Sari Wardani
Dengan demikian, proses uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh 19 calon.
Dave menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka, di mana setiap calon menyampaikan visi, rencana kerja, serta mengikuti sesi pendalaman bersama anggota Komisi I DPR RI.
Tujuh Anggota KIP Terpilih
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal dan menetapkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang disetujui DPR RI adalah:
- Handoko
- Agung Saputro
- Hafidhah
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Joemarthine Chandra Rini Purwandari
Tiga Nama Disiapkan sebagai PAW
Selain menetapkan tujuh komisioner, DPR RI juga menyetujui tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yaitu:
- Hendra
- Andri Harsil
- Mimah Susanti
Menunggu Penetapan Presiden
Dave Laksono menjelaskan hasil persetujuan DPR RI selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga independen yang memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi publik dan mendorong keterbukaan informasi di badan publik.
Dengan terpilihnya komisioner baru, diharapkan penguatan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi publik di Indonesia semakin optimal.
(*)
Poin Utama Berita
- DPR RI menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
- Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Juni 2026.
- Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar fit and proper test terhadap para calon.
- Dari 21 calon yang diajukan Presiden, dua orang mengundurkan diri sehingga seleksi diikuti 19 kandidat.
- Penetapan tujuh komisioner dilakukan melalui musyawarah mufakat.
- DPR juga menetapkan tiga nama sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW).
- Hasil persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk proses penetapan dan pelantikan.
- Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam pengawasan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

















