Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Semarang, Dugaan Aliran Uang dan Kontainer Bermasalah Diusut

41
×

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Semarang, Dugaan Aliran Uang dan Kontainer Bermasalah Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tiga ASN DJBC Semarang Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi hingga Penerimaan Uang di Lingkungan Bea Cukai

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Senin (25/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) DJBC Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Ketiga pegawai Bea Cukai Semarang tersebut yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain tiga ASN DJBC Semarang, penyidik juga memanggil dua pihak swasta serta satu ASN DJBC Kementerian Keuangan.

Mereka adalah Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Namun hingga kini KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dan Kontainer Bermasalah

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya juga mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum pegawai Bea dan Cukai.

Pendalaman itu dilakukan usai penyidik memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada 18 Mei 2026 lalu.

“Penyidik mendalami temuan catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo.

Selain dugaan pemberian uang, penyidik juga menelusuri temuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga terkait perkara korupsi tersebut.

KPK menduga kontainer itu memiliki keterkaitan dengan importir yang berafiliasi dengan perusahaan Blueray Cargo.

Kontainer tersebut diketahui berisi suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi impornya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk sejumlah pihak swasta dan oknum terkait di lingkungan Bea dan Cukai.

Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, hingga pihak swasta John Field.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Sementara untuk pihak swasta dari PT Blueray, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera memasuki tahap persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di sektor pengawasan ekspor-impor yang memiliki peran strategis dalam sistem perdagangan nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa tiga ASN Bea Cukai Semarang terkait dugaan korupsi.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
  • Penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada oknum DJBC.
  • KPK juga menelusuri temuan kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Kontainer diduga terkait importir afiliasi Blueray Cargo.
  • Barang dalam kontainer disebut masuk kategori dibatasi impornya.
  • KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
  • Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK.