Sebulan Buron, Aksi KRH Terekam CCTV dan Wajahnya Sempat Terlihat Saat Korban Video Call dengan Pacar
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik seorang warga negara (WN) Jerman di Kota Surabaya akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial KRH (26), warga Surabaya, ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (30/5/2026). Saat proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima pada awal Mei lalu.
Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban dan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,” kata AKP M. Prasetyo, Senin (1/6/2026).
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui hasil analisis rekaman CCTV yang mengarah pada identitas KRH.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja di kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat keluar dari tempat kerjanya.
“Saat pelaku keluar tempat kerjanya, anggota langsung melakukan penangkapan di depan Jalan Embong Malang. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sarana kendaraan yang dipakai oleh pelaku,” ujar AKP Prasetyo.
Namun saat hendak diamankan lebih lanjut, KRH disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.
Atas kondisi tersebut, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku sehingga pelaku mengalami luka tembak pada kedua kakinya.
“Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Kota Surabaya yang aman dan nyaman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung di Surabaya,” tegas Prasetyo.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berawal Saat Korban Video Call, Wajah Pelaku Terekam di Ponsel
Kasus penjambretan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan wisatawan asal Jerman bernama Nina Vanessa Gerken (36).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 di kawasan Jalan Karet, Surabaya.
Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama seorang teman dan pemandu wisata sambil menggunakan iPhone 13 Pro untuk melakukan panggilan video (video call) dengan pacarnya.
Secara tiba-tiba, seorang pengendara sepeda motor mendekati korban lalu merampas ponsel yang masih dalam kondisi aktif.
Menariknya, saat aksi penjambretan terjadi, kamera ponsel masih menyala dan mengarah ke wajah pelaku. Kondisi tersebut membuat pacar korban yang berada di ujung sambungan video call sempat melihat sekaligus merekam tampilan wajah pelaku.
Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu proses penyelidikan aparat hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan wisatawan agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan telepon genggam di ruang publik, khususnya di lokasi yang ramai aktivitas kendaraan. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi berhasil menangkap KRH (26), pelaku penjambretan iPhone 13 Pro milik WN Jerman di Surabaya.
- Pelaku ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi buronan.
- Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Polisi mengungkap identitas pelaku melalui analisis CCTV dan hasil penyelidikan lapangan.
- Pelaku ditangkap saat keluar dari tempat kerjanya di kawasan Jalan Embong Malang.
- KRH melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
- Korban merupakan warga negara Jerman bernama Nina Vanessa Gerken (36).
- Aksi penjambretan terjadi saat korban sedang melakukan video call menggunakan iPhone 13 Pro.
- Wajah pelaku sempat terekam kamera ponsel yang masih menyala saat perampasan terjadi.
- Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru.

















