Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Pemkot Cirebon Tegas! ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Tanpa Alasan Sah Akan Kehilangan Gaji

29
×

Pemkot Cirebon Tegas! ASN Mangkir 10 Hari Berturut-turut Tanpa Alasan Sah Akan Kehilangan Gaji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aturan Baru Disiplin ASN Mulai Diterapkan, Pemkot Cirebon Perkuat Pengawasan Demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

CIREBON | Sentrapos.co.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas dalam memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Mulai tahun 2026, ASN yang terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah terancam tidak menerima gaji pada bulan berikutnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku secara nasional.

“Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Suwarso Budi Winarno, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi jam kerja, menjalankan tugas dengan baik, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut profesionalisme dan akuntabilitas aparatur negara.

Penghentian Gaji ASN Tidak Dilakukan Secara Otomatis

Pemkot Cirebon memastikan bahwa penghentian pembayaran gaji tidak dilakukan secara sepihak maupun otomatis.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 yang mengatur prosedur penegakan disiplin ASN secara berjenjang.

Sebelum gaji dihentikan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, yakni:

  • Atasan langsung melaporkan ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh instansi terkait.
  • Hasil pemeriksaan menjadi dasar penetapan penghentian pembayaran gaji.
  • Penghentian gaji diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan ditetapkan.

Selain itu, aturan juga memberikan ruang bagi ASN yang bersangkutan untuk memperoleh kembali hak kepegawaiannya apabila telah memenuhi ketentuan dan menyelesaikan proses administrasi yang diwajibkan.

“Langkah ini dilakukan secara objektif melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Disiplin ASN Jadi Kunci Pelayanan Publik Berkualitas

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, hak-hak kepegawaian seperti gaji harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai aparatur negara.

“Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas,” tegas Iing Daiman.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem dan teknologi, tetapi juga oleh kedisiplinan sumber daya manusia yang menjalankannya.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta meningkatkan pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai di masing-masing unit kerja.

Pemkot Minta Pelanggaran Kehadiran Segera Ditindak

BKPSDM Kota Cirebon juga meminta setiap pimpinan perangkat daerah untuk aktif melakukan monitoring terhadap absensi pegawai.

Langkah tersebut bertujuan agar setiap pelanggaran disiplin dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai aturan guna menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Suwarso.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Cirebon berharap budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pelayanan dapat semakin kuat di lingkungan pemerintahan.

Selain menjadi instrumen penegakan aturan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan aparatur sipil negara. (*)

Poin Utama Berita

  • Pemkot Cirebon akan menghentikan gaji ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Kebijakan merupakan bagian dari penguatan disiplin ASN dan reformasi birokrasi.
  • Penghentian gaji dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi.
  • Aturan tertuang dalam Surat Sekda Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026.
  • ASN tetap memiliki kesempatan mendapatkan kembali haknya sesuai prosedur yang berlaku.
  • BKPSDM menegaskan disiplin kerja menjadi kewajiban dasar setiap ASN.
  • Seluruh OPD diminta memperketat pengawasan kehadiran pegawai.
  • Pemkot Cirebon ingin membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel.
  • Disiplin ASN dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
  • Kebijakan diharapkan meningkatkan integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.