Banyak Warga Baru Mengetahui Status Blokir Saat Hendak Jual Tanah atau Ajukan Kredit, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi Pertanahan
JAKARTA | Sentrapos.co.id
Banyak pemilik tanah baru menyadari sertifikatnya berstatus blokir saat hendak melakukan transaksi penting, seperti menjual tanah, mengurus balik nama sertifikat, memecah bidang tanah, atau mengajukan kredit ke perbankan.
Kondisi ini kerap mengejutkan masyarakat karena sebagian besar pemilik tanah beranggapan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan otomatis dapat digunakan untuk seluruh keperluan hukum dan transaksi tanpa hambatan.
Padahal, dalam sistem administrasi pertanahan nasional, status blokir merupakan mekanisme hukum yang dapat menghentikan sementara berbagai layanan pertanahan sampai persoalan yang menjadi dasar pemblokiran diselesaikan.
“Blokir bukan berarti hak atas tanah hilang, tetapi merupakan tindakan administrasi untuk menjaga status quo atau pembekuan sementara atas suatu bidang tanah.”
Pemblokiran biasanya dilakukan ketika terdapat sengketa, konflik pertanahan, gugatan hukum, persoalan waris, maupun kepentingan hukum tertentu yang memerlukan perlindungan sementara terhadap status tanah tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
6 Fakta Penting Soal Sertifikat Tanah Berstatus Blokir
1. Hak Kepemilikan Tidak Hilang
Status blokir tidak menghapus hak kepemilikan seseorang atas tanah.
Namun selama blokir masih tercatat, berbagai layanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perubahan data tidak dapat diproses.
Artinya, pemilik tetap memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi tidak dapat melakukan tindakan hukum tertentu hingga status blokir dicabut.
2. Sering Baru Diketahui Saat Akan Bertransaksi
Dalam praktiknya, banyak pemilik tanah baru mengetahui adanya blokir saat akan melakukan:
- Jual beli tanah
- Balik nama sertifikat
- Pemecahan sertifikat
- Penggabungan bidang tanah
- Pengajuan hak tanggungan ke bank
Akibat status blokir tersebut, seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perubahan data akan tertunda sementara.
“Sertifikat yang diblokir tidak dapat diproses untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah sampai status blokir dicabut.”
3. Tidak Semua Orang Bisa Memblokir Sertifikat
Banyak masyarakat beranggapan siapa saja dapat mengajukan pemblokiran sertifikat.
Faktanya, Peraturan Menteri ATR/BPN mengatur bahwa pemohon blokir harus memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah yang dimohonkan.
Hubungan hukum tersebut biasanya muncul dalam:
- Sengketa waris
- Sengketa kepemilikan
- Gugatan pengadilan
- Konflik pertanahan
- Perselisihan hak atas tanah
Karena itu, pemblokiran tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum.
4. Data Pertanahan yang Akurat Sangat Penting
Kementerian ATR/BPN terus mengingatkan masyarakat agar menjaga tertib administrasi pertanahan.
Data fisik maupun data yuridis yang tercatat dalam sistem pertanahan menjadi dasar utama kepastian hukum atas suatu bidang tanah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, pernah menegaskan bahwa perlindungan hukum pertanahan sangat bergantung pada validitas data yang dimiliki.
“Kepastian hukum pertanahan sangat bergantung pada keakuratan data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam sistem pertanahan.”
5. Digunakan untuk Menjaga Sengketa Tetap Status Quo
Pemblokiran sertifikat sering diterapkan dalam kasus sengketa tanah untuk mencegah terjadinya peralihan hak selama perkara masih berlangsung.
Salah satu contohnya pernah terjadi dalam sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, Kantor Pertanahan melakukan blokir internal guna menjaga status quo hingga terdapat kejelasan hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya transaksi baru yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa.
6. Blokir Tidak Berlaku Selamanya
Berdasarkan Pasal 13 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, pemblokiran yang diajukan perorangan maupun badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal pencatatan.
Namun status tersebut dapat diperpanjang apabila terdapat dasar hukum lain seperti:
- Penetapan pengadilan
- Putusan pengadilan
- Proses hukum yang masih berlangsung
- Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan
ATR/BPN Imbau Masyarakat Rutin Perbarui Data Pertanahan
Untuk menghindari berbagai kendala hukum dan administrasi, masyarakat disarankan segera memperbarui data pertanahan apabila terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, warisan, maupun peristiwa hukum lainnya.
Selain itu, pemilik tanah juga perlu memastikan tidak terdapat sengketa atau konflik yang belum terselesaikan atas bidang tanah yang dimiliki.
“Tertib administrasi pertanahan merupakan kunci utama untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari hambatan saat melakukan transaksi tanah.”
Dengan memahami mekanisme blokir sertifikat, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melakukan pengecekan status tanah secara berkala sebelum melakukan transaksi atau pengurusan administrasi pertanahan. (*)
Poin Utama Berita
- Banyak pemilik tanah baru mengetahui sertifikatnya berstatus blokir saat akan bertransaksi.
- Blokir sertifikat bukan berarti hak kepemilikan tanah hilang.
- Sertifikat yang diblokir tidak dapat diproses untuk berbagai layanan pertanahan.
- Pemblokiran hanya dapat diajukan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah.
- Sengketa waris dan sengketa kepemilikan menjadi alasan umum pemblokiran.
- Status blokir digunakan untuk menjaga status quo selama proses hukum berlangsung.
- Masa berlaku blokir umumnya 30 hari kalender sesuai aturan ATR/BPN.
- ATR/BPN mengimbau masyarakat menjaga tertib administrasi pertanahan.
- Keakuratan data fisik dan yuridis menjadi kunci kepastian hukum tanah.
- Pemilik tanah disarankan rutin memperbarui data pertanahan untuk menghindari masalah hukum.

















