Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASITUTORIAL | TIPS & TRICK

Girik Tak Berlaku Lagi di 2026! Ini Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah di BPN Beserta Biaya Resminya

366
×

Girik Tak Berlaku Lagi di 2026! Ini Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah di BPN Beserta Biaya Resminya

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah Tahun Dok. 2026
Sertifikat Tanah Tahun Dok. 2026
Example 468x60

Masyarakat wajib segera konversi tanah girik ke SHM, ATR/BPN siapkan layanan digital hingga program sertifikat murah

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Masyarakat yang masih menggunakan dokumen tanah lama seperti girik, Letter C, petok D, maupun Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) diminta segera mengurus sertifikat resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pasalnya, sejak berlakunya kebijakan terbaru pertanahan pada 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah secara penuh dan wajib ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pertanahan nasional yang mendorong seluruh bidang tanah terdaftar resmi dalam sistem ATR/BPN.

“Dokumen seperti girik dan Letter C kini hanya dianggap sebagai petunjuk penguasaan tanah, bukan bukti hak milik yang kuat,” jelas praktisi hukum agraria.

SHM Jadi Bukti Kepemilikan Paling Kuat

Dalam sistem pertanahan Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi dokumen dengan kekuatan hukum tertinggi.

Tanah yang belum bersertifikat dinilai rawan sengketa, sulit dijual, hingga tidak bisa dijadikan jaminan kredit di bank.

Selain SHM, masyarakat juga perlu memahami jenis hak tanah lainnya seperti:

  • HGB (Hak Guna Bangunan)
  • SHP (Hak Pakai)
  • Sertifikat Elektronik ATR/BPN

Saat ini pemerintah juga mulai menerapkan sistem Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) yang dapat dipantau melalui aplikasi resmi ATR/BPN.

Tiga Jalur Resmi Mengurus Sertifikat Tanah

Masyarakat kini memiliki tiga jalur resmi untuk mengurus sertifikat tanah:

1. Jalur Mandiri ke BPN

Cocok untuk masyarakat yang ingin mengurus sendiri dengan biaya lebih hemat.

Sertifikat elektronik tanah Dok 2026
Sertifikat elektronik tanah Dok 2026

2. Program PTSL (Sertifikat Massal)

Program pemerintah dengan biaya ringan bahkan gratis untuk pendaftaran pertama kali.

3. Melalui PPAT/Notaris

Lebih praktis karena seluruh proses dibantu PPAT, namun biaya lebih tinggi.

Syarat Umum Mengurus Sertifikat Tanah

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Alas hak tanah (girik, AJB, waris, hibah)
  • SPPT PBB terbaru
  • Surat penguasaan fisik tanah
  • Surat tidak sengketa
  • Bukti batas tanah tetangga

“Pastikan seluruh dokumen asli lengkap agar proses pengukuran dan verifikasi berjalan lancar,” ujar petugas pertanahan.

Tahapan Pengurusan di BPN

Berikut proses umum pengurusan sertifikat tanah:

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pengukuran tanah
  4. Penelitian yuridis
  5. Pengumuman data tanah
  6. Penerbitan sertifikat