Untuk tanah jual beli, masyarakat juga wajib membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT sebelum proses balik nama di BPN.
Estimasi Biaya Resmi Pengurusan Tanah
Biaya pengurusan tanah berbeda-beda tergantung luas tanah, lokasi, dan jenis layanan.
Estimasi biaya:
- Pendaftaran sertifikat baru: Rp1 juta – Rp5 juta
- Balik nama sertifikat: mulai ratusan ribu rupiah
- Roya: sekitar Rp50 ribu
- Cek sertifikat: sekitar Rp50 ribu
- Pecah sertifikat: Rp500 ribu – Rp5 juta
Selain itu terdapat biaya tambahan seperti:
- BPHTB
- Pajak PPh
- Jasa PPAT/notaris
- Pengukuran tanah
- Materai dan administrasi
Bisa Dipantau Lewat Aplikasi
ATR/BPN kini menyediakan aplikasi digital bernama Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat memantau proses pengurusan tanah secara online.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat:
- Mengecek status berkas
- Melihat plotting tanah
- Memantau proses sertifikat
- Mengakses layanan pertanahan digital
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks program pemutihan sertifikat maupun mafia tanah yang menawarkan pengurusan ilegal.
“Gunakan jalur resmi dan selalu minta tanda terima pembayaran sesuai PNBP ATR/BPN,” tegas praktisi pertanahan. (*)
Poin Utama Berita
- Girik dan Letter C tidak lagi menjadi bukti kepemilikan kuat.
- Masyarakat diminta segera mengurus SHM ke BPN.
- SHM menjadi dokumen tanah dengan kekuatan hukum tertinggi.
- Ada tiga jalur resmi pengurusan sertifikat tanah.
- Program PTSL masih menjadi solusi biaya murah.
- Pengurusan tanah kini bisa dipantau lewat aplikasi digital.
- Biaya pengurusan tanah berbeda sesuai jenis layanan.
- Masyarakat diminta waspada mafia tanah dan hoaks pemutihan.












