Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASITUTORIAL | TIPS & TRICK

Girik Tak Berlaku Lagi di 2026! Ini Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah di BPN Beserta Biaya Resminya

552
×

Girik Tak Berlaku Lagi di 2026! Ini Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah di BPN Beserta Biaya Resminya

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah Tahun Dok. 2026
Sertifikat Tanah Tahun Dok. 2026
Example 468x60

Untuk tanah jual beli, masyarakat juga wajib membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT sebelum proses balik nama di BPN.

Estimasi Biaya Resmi Pengurusan Tanah

Biaya pengurusan tanah berbeda-beda tergantung luas tanah, lokasi, dan jenis layanan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Estimasi biaya:

  • Pendaftaran sertifikat baru: Rp1 juta – Rp5 juta
  • Balik nama sertifikat: mulai ratusan ribu rupiah
  • Roya: sekitar Rp50 ribu
  • Cek sertifikat: sekitar Rp50 ribu
  • Pecah sertifikat: Rp500 ribu – Rp5 juta

Selain itu terdapat biaya tambahan seperti:

  • BPHTB
  • Pajak PPh
  • Jasa PPAT/notaris
  • Pengukuran tanah
  • Materai dan administrasi

Bisa Dipantau Lewat Aplikasi

ATR/BPN kini menyediakan aplikasi digital bernama Sentuh Tanahku untuk membantu masyarakat memantau proses pengurusan tanah secara online.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat:

  • Mengecek status berkas
  • Melihat plotting tanah
  • Memantau proses sertifikat
  • Mengakses layanan pertanahan digital

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks program pemutihan sertifikat maupun mafia tanah yang menawarkan pengurusan ilegal.

“Gunakan jalur resmi dan selalu minta tanda terima pembayaran sesuai PNBP ATR/BPN,” tegas praktisi pertanahan. (*)


Poin Utama Berita

  • Girik dan Letter C tidak lagi menjadi bukti kepemilikan kuat.
  • Masyarakat diminta segera mengurus SHM ke BPN.
  • SHM menjadi dokumen tanah dengan kekuatan hukum tertinggi.
  • Ada tiga jalur resmi pengurusan sertifikat tanah.
  • Program PTSL masih menjadi solusi biaya murah.
  • Pengurusan tanah kini bisa dipantau lewat aplikasi digital.
  • Biaya pengurusan tanah berbeda sesuai jenis layanan.
  • Masyarakat diminta waspada mafia tanah dan hoaks pemutihan.