Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
TUTORIAL | TIPS & TRICK

Berapa Lama AJB Dibuat di Notaris PPAT? Ini Proses, Syarat dan Faktor yang Memengaruhi

37
×

Berapa Lama AJB Dibuat di Notaris PPAT? Ini Proses, Syarat dan Faktor yang Memengaruhi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) rumah maupun tanah umumnya memakan waktu 1–7 hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terkendala administrasi maupun pajak transaksi properti.

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Akta Jual Beli (AJB) menjadi dokumen penting dalam transaksi jual beli rumah maupun tanah. Dokumen ini merupakan bukti sah terjadinya peralihan hak atas properti dari penjual kepada pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Meski sering digunakan dalam transaksi properti, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa lama proses pembuatan AJB di notaris PPAT hingga selesai.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan, proses pembuatan AJB umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 7 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi.

“Jika hanya proses pembuatan AJB itu sendiri biasanya 1–7 hari kerja, kalau semua dokumen lengkap,” jelas Adyanisa, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, cepat atau lambatnya proses AJB sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari pihak penjual maupun pembeli.

Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain sertifikat tanah asli, KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen pendukung lain sesuai jenis properti yang dialihkan.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, proses penandatanganan AJB di kantor PPAT dapat dilakukan lebih cepat.

Proses Pengecekan Sertifikat Jadi Penentu

Selain kelengkapan dokumen, proses pengecekan sertifikat tanah ke kantor pertanahan juga menjadi tahapan penting yang memengaruhi lamanya penerbitan AJB.

Dalam tahapan tersebut, PPAT akan memastikan bahwa sertifikat tanah tidak dalam kondisi sengketa, tidak diblokir, serta sesuai dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tergantung dari hasil pengecekan sertifikat dan pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh,” kata Adyanisa.

Apabila hasil pengecekan sertifikat tidak ditemukan masalah, maka proses AJB dapat segera dilanjutkan hingga penandatanganan.

Namun sebaliknya, jika terdapat kendala administrasi, data tidak sesuai, atau dokumen belum lengkap, maka proses pengurusan AJB bisa memerlukan waktu lebih lama.

Selain itu, transaksi properti juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Dalam proses ini, pihak penjual umumnya wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Setelah AJB selesai dibuat dan ditandatangani, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

Melalui proses balik nama tersebut, nama pemilik lama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diganti menjadi nama pembeli sebagai pemilik baru yang sah secara hukum.

Dengan memahami proses dan syarat pembuatan AJB, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dalam melakukan transaksi jual beli properti secara aman dan legal. (*)


Poin Utama Berita

  • AJB merupakan dokumen sah peralihan hak jual beli rumah dan tanah.
  • Proses pembuatan AJB di PPAT umumnya memakan waktu 1–7 hari kerja.
  • Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama cepat atau lambatnya penerbitan AJB.
  • Pengecekan sertifikat tanah di BPN memengaruhi proses penerbitan AJB.
  • Sertifikat harus dipastikan tidak sengketa dan tidak diblokir.
  • Penjual wajib membayar PPh dan pembeli membayar BPHTB.
  • AJB menjadi dasar proses balik nama sertifikat tanah atau rumah.