Kemdiktisaintek mendalami dugaan fabrikasi data dan penyalahgunaan afiliasi akademik oleh sejumlah WNI dalam konferensi ilmiah internasional di Kopenhagen, Denmark, yang viral usai diungkap peneliti Oxford asal Indonesia.
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pemerintah tengah mendalami dugaan pemalsuan riset yang dilakukan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam forum ilmiah internasional di Kopenhagen, Denmark.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi mencoreng kredibilitas dan integritas akademik Indonesia di mata dunia internasional.
“Kemdiktisaintek memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dan etika penelitian yang melibatkan pihak yang menggunakan afiliasi institusi di Indonesia,” kata Brian, Rabu (27/5/2026).
Brian menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
Pemerintah, kata dia, juga menelusuri status pihak-pihak yang terlibat, bentuk afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan perguruan tinggi maupun lembaga riset di Indonesia.
“Kami terus melakukan koordinasi dan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk status yang bersangkutan dan keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi atau lembaga riset di Indonesia,” ujarnya.
Dugaan Fabrikasi Data dan AI Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah peneliti Indonesia di University of Oxford, Wa Ode Dwi Daningrat, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam sejumlah abstrak ilmiah pada forum ISPPD 2026 (International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases) di Copenhagen, Denmark.
Forum ilmiah internasional tersebut berlangsung pada 17–21 Mei 2026 dan dihadiri ribuan ilmuwan, dokter, epidemiolog, hingga peneliti kesehatan dari berbagai negara.
Dwi menemukan adanya dugaan fabrikasi data dalam 19 abstrak ilmiah yang diajukan sekelompok periset Indonesia. Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunan abstrak yang dinilai tidak akurat secara ilmiah.
Menurut Dwi, jumlah abstrak yang dipresentasikan dalam waktu singkat dinilai tidak masuk akal dan memunculkan indikasi manipulasi data penelitian.
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memicu sorotan luas publik terhadap pengawasan riset dan integritas akademik di Indonesia.
Pemerintah Tegaskan Integritas Akademik Tak Bisa Ditawar
Brian menegaskan, praktik fabrikasi data, falsifikasi penelitian, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan tinggi dan riset.
“Integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita. Praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik tentu tidak dapat dibenarkan,” tegas Brian.
Meski demikian, ia meminta publik tidak menggeneralisasi kasus tersebut terhadap seluruh komunitas ilmiah Indonesia.
Menurutnya, masih banyak peneliti, dosen, mahasiswa, dan inovator Indonesia yang bekerja secara profesional dan menghasilkan riset berkualitas yang diakui dunia internasional.
“Kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian dan kerja keras komunitas ilmiah Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Brian juga mengungkapkan, berdasarkan informasi awal, pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut tidak terindikasi sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.
Namun demikian, pemerintah tetap memandang persoalan ini sebagai isu serius karena dapat berdampak terhadap persepsi internasional terhadap ekosistem riset nasional.
Mekanisme Pengawasan Riset Indonesia Disorot
Dalam penjelasannya, Brian memaparkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah mekanisme pengawasan dan evaluasi integritas riset.
Pengawasan dilakukan melalui perguruan tinggi, komite etik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sistem penjaminan mutu akademik, hingga monitoring dari Kemdiktisaintek dan BRIN.
Setiap penelitian, lanjut Brian, wajib melalui proses review bertingkat sejak tahap proposal, pelaksanaan penelitian, hingga evaluasi laporan akhir.
Selain itu, penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan wajib memenuhi ketentuan ethical clearance sesuai standar nasional dan internasional.
“Pada tingkat publikasi internasional, artikel ilmiah juga melalui proses editorial, peer review, hingga mekanisme koreksi atau retract apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Brian.
Ia menegaskan, apabila prosedur dan mekanisme ilmiah tersebut dilanggar atau diabaikan, maka mutu riset dan validitas data ilmiah akan dipertanyakan.
Kasus dugaan pemalsuan riset ini kini menjadi alarm penting bagi dunia akademik Indonesia untuk memperkuat budaya integritas, transparansi, dan kualitas penelitian di tengah persaingan global yang semakin ketat. (*)
Poin Utama Berita
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto mendalami dugaan pemalsuan riset oleh WNI di Denmark.
- Dugaan fabrikasi data terjadi dalam konferensi ilmiah ISPPD 2026 di Copenhagen.
- Kasus diungkap peneliti Oxford asal Indonesia, Wa Ode Dwi Daningrat.
- Sebanyak 19 abstrak ilmiah diduga mengandung data tidak akurat dan penggunaan AI.
- Pemerintah menilai kasus ini dapat memengaruhi reputasi riset Indonesia di dunia internasional.
- Kemdiktisaintek menegaskan integritas akademik tidak bisa ditawar.
- Pemerintah memastikan pengawasan riset dilakukan melalui review, etik penelitian, dan peer review internasional.

















