Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

31
×

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp35,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Sejak Tahap Perencanaan, Satu Tersangka Lain Menyusul Ditahan

LAMONGAN | Sentrapos.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menilai telah memiliki kecukupan alat bukti terkait dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BA periode 2015-2019.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” tegas Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Dugaan Rekayasa Proyek Sudah Dimulai Sebelum Lelang

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 saat muncul rencana pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses pengadaan dan pelelangan proyek.

Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK menduga Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana proyek bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai. Sementara itu, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Diduga telah terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan menimbulkan kerugian negara.”

Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan serta kualitas bangunan dibandingkan dengan ketentuan yang telah tercantum dalam kontrak proyek.

Kerugian Negara Rp35,7 Miliar, Satu Tersangka Belum Ditahan

KPK mengungkap bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.

Selain tiga tersangka yang telah ditahan, terdapat satu tersangka lainnya yakni Muhammad Yanuar, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.

Namun hingga pemeriksaan berlangsung, Muhammad Yanuar tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan.

KPK memastikan penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya setelah memenuhi panggilan penyidik.

Dijerat Pasal Korupsi dengan Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan dapat diancam hukuman pidana penjara berat.

“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan negara.”

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait proyek pembangunan gedung pemerintahan tersebut.

Dengan ditahannya tiga tersangka, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017-2019.
  • Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,7 miliar berdasarkan audit BPKP.
  • Tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto.
  • Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
  • KPK menduga terjadi rekayasa proyek sejak tahap perencanaan sebelum proses lelang.
  • Penyidik menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan volume kontrak.
  • Satu tersangka lain, Muhammad Yanuar, belum ditahan karena tidak hadir saat pemeriksaan.
  • Kasus terkait pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
  • Audit BPKP menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
  • KPK membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan alat bukti lanjutan.