Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

UI Jatuhkan Sanksi Berat kepada 15 Mahasiswa FH dalam Kasus KSBE, Ada yang Diskors Hingga 3 Semester

36
×

UI Jatuhkan Sanksi Berat kepada 15 Mahasiswa FH dalam Kasus KSBE, Ada yang Diskors Hingga 3 Semester

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Universitas Indonesia Tegaskan Komitmen Lindungi Korban dan Perangi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

DEPOK | Sentrapos.co.id

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah tegas kampus dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026, yang diterbitkan setelah melalui proses investigasi, pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta Tim Ahli.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan mengutamakan perlindungan korban.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 mahasiswa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti berdasarkan evaluasi seluruh alat bukti yang tersedia.

Tiga Mahasiswa Diskors 3 Semester, Wajib Ikut Konseling dan Pendidikan Anti Kekerasan Seksual

UI menjelaskan bahwa tingkat sanksi diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Rincian sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • 3 mahasiswa diskors selama 3 semester
  • 7 mahasiswa diskors selama 2 semester
  • 4 mahasiswa diskors selama 1 semester
  • 1 mahasiswa dikenai sanksi administratif ringan

Selain skorsing akademik, seluruh mahasiswa yang dijatuhi sanksi juga diwajibkan mengikuti program konseling psikologis serta mata kuliah yang bermuatan edukasi pencegahan kekerasan seksual.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya rehabilitasi sekaligus pencegahan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus.

“Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status pelaku,” tegas Erwin.

Menurut UI, proses penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

UI Pastikan Pendampingan dan Perlindungan Korban Berlanjut

Selain menjatuhkan sanksi kepada para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran, Universitas Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Pendampingan tersebut mencakup layanan pemulihan psikologis, perlindungan hak-hak akademik, hingga dukungan selama proses penanganan berlangsung.

UI juga berkomitmen memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di seluruh lingkungan kampus guna menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan,” kata Erwin.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan melalui grup percakapan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI.

Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu tuntutan agar kampus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Keputusan yang diumumkan UI dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kampus yang menjunjung tinggi etika, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. (*)

Poin Utama Berita

  • Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa FH UI dalam kasus dugaan KSBE.
  • Tiga mahasiswa mendapat sanksi skorsing selama tiga semester.
  • Tujuh mahasiswa diskors dua semester dan empat mahasiswa diskors satu semester.
  • Satu mahasiswa dikenakan sanksi administratif ringan.
  • Satu terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
  • Seluruh pelanggar wajib mengikuti konseling psikologis dan pendidikan anti kekerasan seksual.
  • UI menegaskan penanganan kasus dilakukan berdasarkan investigasi dan rekomendasi Satgas PPK.
  • Kampus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
  • Kasus berawal dari dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan.
  • UI memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual.