Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tegaskan SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang meski terlambat sehari
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib lebih teliti memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut. Pasalnya, SIM yang habis masa berlakunya meski hanya terlambat satu hari tidak dapat diperpanjang dan pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku wajib diajukan sebagai penerbitan baru, bukan sekadar perpanjangan.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” bunyi aturan tersebut.
Penegasan serupa juga disampaikan melalui akun resmi Digital Korlantas Polri yang menyebut SIM mati tidak dapat diperpanjang baik secara online maupun offline walaupun baru terlambat satu hari.
SIM Mati Dianggap Tidak Berlaku Secara Hukum
Secara yuridis, keterlambatan perpanjangan SIM menyebabkan dokumen tersebut dianggap tidak lagi berlaku sebagai izin resmi mengemudi.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menegaskan aturan tersebut mengacu langsung pada ketentuan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
“Setiap SIM yang lewat masa berlakunya harus diproses penerbitan SIM baru,” tegas Prianggo.
Artinya, pemilik SIM wajib kembali mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal, termasuk:
- Verifikasi identitas
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Ujian teori
- Ujian praktik
Dasar Hukum dan Penjelasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Ketika tanggal kedaluwarsa terlewati, maka status administratif SIM otomatis gugur.
“Jika masa berlaku habis, maka hak administratif juga berakhir,” menjadi prinsip dasar dalam hukum administrasi negara.
Polri menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan memastikan kompetensi pengemudi tetap valid.
Selain itu, sistem administrasi SIM nasional saat ini sudah berbasis digital. Ketika masa berlaku habis, status SIM otomatis berubah menjadi expired sehingga sistem tidak lagi membuka akses perpanjangan.
Ada Dispensasi dalam Kondisi Tertentu
Meski aturan bersifat tegas, kepolisian terkadang memberikan dispensasi khusus dalam kondisi tertentu seperti:
- Libur nasional
- Cuti bersama
- Gangguan sistem
- Bencana nasional
Namun dispensasi tersebut hanya berlaku sementara dan diumumkan secara resmi oleh Korlantas Polri.
Karena itu masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM hingga mendekati masa kedaluwarsa.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
Biaya penerbitan:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp75.000
- SIM D, SIM D I: Rp30.000
Biaya tambahan:
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri: Rp50.000
- Tes psikologi: Rp100.000 (offline) atau Rp77.500 (online ePPsi)
Total biaya:
- Perpanjangan SIM A: sekitar Rp265.000
- Perpanjangan SIM C: sekitar Rp260.000
Sementara biaya penerbitan SIM C baru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp100.000 di luar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Ancaman Sanksi Jika Tetap Mengemudi
Pengendara yang tetap mengemudi menggunakan SIM mati berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Pengendara tanpa SIM aktif dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Karena itu, masyarakat diminta rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang seluruh proses penerbitan dari awal. (*)
Poin Utama Berita
- SIM telat diperpanjang satu hari wajib bikin baru.
- Ketentuan diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
- SIM yang kedaluwarsa dianggap tidak berlaku secara hukum.
- Pemilik harus mengikuti tes teori dan praktik ulang.
- Sistem digital otomatis menutup akses perpanjangan SIM mati.
- Dispensasi hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
- Biaya perpanjangan SIM A mencapai Rp265 ribu.
- Pengendara SIM mati terancam denda hingga Rp1 juta.
Cara Mengurus dan Perpanjang SIM Secara Online 2026
Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Digital
Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat kini juga bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan tanpa harus antre panjang di kantor pelayanan.
Namun perlu diingat, layanan online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
“SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang secara online maupun offline dan wajib mengajukan penerbitan baru,” tulis akun resmi Digital Korlantas Polri.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi tersedia di:
- Google Play Store (Android)
- App Store (iPhone/iOS)
2. Registrasi Akun
- Masukkan nomor handphone aktif
- Verifikasi OTP
- Lengkapi data diri sesuai KTP
3. Pilih Menu Perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang
- Tentukan Satpas tujuan pengiriman SIM
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Foto e-KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan
- Pas foto terbaru background biru
5. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes dapat dilakukan secara online melalui:
- e-Rikkes untuk kesehatan
- ePPsi untuk tes psikologi
6. Bayar Biaya Perpanjangan
Pembayaran dilakukan secara digital melalui:
- Virtual account
- Mobile banking
- Dompet digital tertentu

















