50 Tersangka Ditangkap, Satresnarkoba Ungkap Jaringan hingga Bandar dan Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Hampir Rp1 Miliar
KEDIRI | Sentrapos.co.id
Komitmen pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan Polres Kediri. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus peredaran narkoba dan okerbaya, menangkap 50 tersangka, serta menyita barang bukti dalam jumlah besar yang nilainya diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 641,08 gram sabu, 3,79 gram ekstasi, dan 2.041.553 butir pil dobel L, yang menjadi salah satu pengungkapan terbesar kasus obat keras berbahaya di wilayah Kediri sepanjang tahun 2026.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Kediri yang didukung informasi dari masyarakat.
“Selama April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 50 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Kediri,” tegas AKBP Bramastyo Priaji, Selasa (2/6/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 42 orang berperan sebagai pengedar, sementara 8 orang lainnya merupakan pengguna.
Rinciannya terdiri dari:
- 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka
- 29 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 31 tersangka
Selain narkotika dan pil dobel L, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 43 unit telepon seluler
- 12 timbangan digital
- 11 alat hisap sabu
- 9 pipet kaca
- 8 korek api gas
- 17 plastik kemasan
- 3 tas selempang
- Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp17,6 juta
Jaringan Bandar Dibongkar, 1,5 Juta Pil Dobel L Disita dari Pengembangan Kasus
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno menjelaskan, jutaan pil dobel L yang berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan hingga ke tingkat bandar.
Berawal dari penangkapan seorang pengedar, petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Awalnya anggota menangkap seorang pengedar. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan jaringan di atasnya hingga mengarah kepada bandar. Dari pengungkapan itu kami menyita sekitar 1,5 juta butir pil dobel L,” ungkap AKP Sujarno.
Menurutnya, pengungkapan lebih dari dua juta butir pil dobel L menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kediri sepanjang tahun ini.
Sementara barang bukti sabu seberat 641 gram merupakan hasil akumulasi dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
“Jika dihitung dari nilai ekonominya, total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai ratusan juta rupiah dan mendekati Rp1 miliar. Ini menunjukkan besarnya potensi kerugian masyarakat yang berhasil kami cegah,” jelasnya.
Polres Kediri Perluas Sosialisasi Anti Narkoba ke Dunia Kerja
Selain melakukan penindakan, Polres Kediri juga memperkuat langkah preventif dengan memperluas program edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba ke sektor industri dan perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kalangan pelajar dan mahasiswa, tetapi juga mulai menyasar kelompok pekerja.
“Selama ini sosialisasi banyak dilakukan di sekolah dan kampus. Ke depan kami akan lebih masif masuk ke perusahaan-perusahaan agar para pekerja memahami dampak hukum maupun kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Sujarno.
Polres Kediri menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir, termasuk memburu jaringan pengedar dan bandar yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk memeranginya. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Kediri mengungkap 46 kasus narkoba dan okerbaya selama April-Mei 2026.
- Sebanyak 50 tersangka ditangkap, terdiri dari 42 pengedar dan 8 pengguna.
- Polisi menyita 641,08 gram sabu, 3,79 gram ekstasi, dan 2.041.553 pil dobel L.
- Pengungkapan berasal dari pengembangan jaringan hingga tingkat bandar.
- Sekitar 1,5 juta pil dobel L diamankan dari satu rangkaian pengungkapan jaringan besar.
- Nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
- Polisi juga menyita puluhan ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang hasil transaksi.
- Polres Kediri akan memperluas sosialisasi anti narkoba ke perusahaan dan sektor industri.
- Penyalahgunaan narkoba kini juga menjadi ancaman di kalangan pekerja.
- Kepolisian berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba dan memutus jaringan peredaran.

















