Komisi III DPR RI Turun Tangan Soroti Kasus Erin dan Mantan ART
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang diduga dilakukan oleh mantan istri komedian Andre Taulany, Erin.
Sorotan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI bersama Herawati dan tim kuasa hukumnya, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyoroti laporan balik yang dilayangkan Erin terhadap Herawati terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
DPR Nilai Herawati Berstatus Korban
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, meminta Herawati tidak takut menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.
Menurut Safaruddin, laporan yang diajukan Erin dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Ibu tenang saja. Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Kalau laporan dari Ibu Erin saya kira tidak termasuk pelanggaran PDP,” ujar Safaruddin dalam RDPU.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian publik karena DPR secara terbuka memberikan dukungan terhadap Herawati sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Komisi III Minta Polisi Tidak Proses Laporan Erin
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan pihaknya meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan Erin terhadap Herawati.
Menurut DPR, Herawati harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Komisi III DPR RI meminta Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana terhadap saudari Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi hukum,” tegas Habiburokhman.
Herawati Ungkap Dugaan Kekerasan dan Hinaan
Dalam keterangannya di hadapan anggota DPR, Herawati membeberkan dugaan kekerasan yang dialaminya terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa itu dipicu persoalan sepele terkait pekerjaan rumah tangga di lantai dua rumah majikannya.
Herawati mengaku Erin marah karena posisi hordeng dan pintu kamar mandi yang dianggap tidak sesuai.
“Dia marah karena hordeng tidak dibuka dan pintu kamar mandi tidak ditutup,” ungkap Herawati.
Tak hanya itu, Herawati juga mengaku dipukul menggunakan sapu lidi dan mendapat hinaan verbal.
“Dia bilang saya kerja asal-asalan, bodoh, bahkan menghina rumah saya,” ujar Herawati di hadapan Komisi III.
Dua Laporan Polisi Kini Jadi Sorotan
Diketahui, Erin telah melaporkan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran data pribadi usai video aktivitas keluarga diunggah ke media sosial.
Sementara Herawati lebih dahulu melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sekaligus penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
DPR Janji Kawal Penanganan Kasus
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan profesional dan berpihak pada perlindungan korban.
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan publik mengenai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Komisi III DPR RI menggelar RDPU bersama mantan ART Herawati.
- DPR menyoroti dugaan penganiayaan oleh Erin, mantan istri Andre Taulany.
- Erin melaporkan Herawati terkait dugaan pelanggaran PDP.
- DPR meminta polisi tidak memproses laporan Erin.
- Herawati mengaku dipukul dan dihina saat bekerja.
- Komisi III menilai Herawati merupakan korban yang harus dilindungi hukum.
- Kasus menjadi sorotan publik dan dikawal DPR RI.

















