Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Imigrasi Bekasi Tindak 139 WNA Bermasalah, Puluhan Dideportasi Sepanjang Triwulan I 2026

32
×

Imigrasi Bekasi Tindak 139 WNA Bermasalah, Puluhan Dideportasi Sepanjang Triwulan I 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI | Sentrapos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menindak sebanyak 139 warga negara asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian selama triwulan I tahun 2026.

Data tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang Januari hingga Maret 2026.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ujar Anggi Wicaksono, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan data Imigrasi Bekasi, jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada Januari 2026 dengan 71 kasus. Kemudian menurun menjadi 54 kasus pada Februari dan 14 kasus pada Maret 2026.

Selain penindakan administratif, Imigrasi Bekasi juga melakukan deportasi terhadap 23 WNA selama periode tersebut.

Rinciannya yakni sembilan deportasi pada Januari, tujuh deportasi pada Februari, dan tujuh deportasi pada Maret 2026.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 21 kasus overstay atau pelanggaran masa tinggal melebihi izin yang diberikan.

Mayoritas kasus overstay ditemukan pada Januari 2026 dengan total 17 kasus, sedangkan Februari dan Maret masing-masing dua kasus.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan orang asing, Imigrasi Bekasi juga melaksanakan 73 operasi pengawasan sepanjang triwulan pertama 2026.

Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Selain tindakan pengawasan, Imigrasi Bekasi turut menjalankan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) sebanyak 22 kali sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Di sisi pelayanan publik, Kantor Imigrasi Bekasi tercatat menerbitkan 20.124 paspor selama triwulan I 2026.

Sementara itu, sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian juga telah diberikan kepada masyarakat dan WNA pada periode yang sama.

Anggi memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian secara profesional dan akuntabel.

“Ini demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Langkah pengawasan ketat tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, menjaga keamanan wilayah, serta memastikan seluruh WNA mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Imigrasi Bekasi menindak 139 WNA pelanggar aturan keimigrasian.
  • Sebanyak 23 WNA dideportasi selama triwulan I 2026.
  • Ditemukan 21 kasus overstay di wilayah Bekasi.
  • Imigrasi Bekasi menggelar 73 operasi pengawasan WNA.
  • Tindakan cekal dilakukan sebanyak 22 kali.
  • Lebih dari 20 ribu paspor diterbitkan selama Januari-Maret 2026.
  • Sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian diberikan.
  • Imigrasi Bekasi menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan pelayanan publik.