JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pembahasan dalam ART hanya berkaitan dengan tata kelola aliran data pribadi untuk kepentingan perdagangan digital atau digital trade, bukan penyerahan data penduduk oleh Pemerintah Indonesia kepada negara lain.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada transfer data-data kependudukan Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” tegas Meutya Hafid.
ART Disebut Hanya Mengatur Ekosistem Perdagangan Digital
Meutya menjelaskan bahwa dalam perjanjian ART terdapat bagian khusus mengenai digital trade yang mengatur mekanisme perpindahan data pribadi lintas negara dalam aktivitas ekonomi digital.
Namun, seluruh mekanisme tersebut tetap harus tunduk dan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Section-nya adalah digital trade, jadi ini dalam kerangka perdagangan digital, bukan penyerahan data kependudukan,” ujarnya.
Ia kemudian membacakan salah satu klausul penting dalam ART yang menyebut bahwa pengaturan perpindahan data dilakukan berdasarkan hukum nasional Indonesia.
Menurutnya, frasa “under Indonesia’s law” menjadi poin utama yang memastikan seluruh implementasi tetap mengikuti Undang-Undang Republik Indonesia.
“Artinya tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Transfer Data Tetap Diatur Ketat dalam UU PDP
Meutya juga menegaskan bahwa mekanisme transfer data pribadi lintas negara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat ketat sebelum data pribadi dapat dipindahkan ke luar negeri.
Salah satunya adalah negara tujuan wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia.
“Negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level,” jelas Meutya.
Selain itu, pengendali data juga diwajibkan memberikan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual atau mendapatkan persetujuan langsung dari pemilik data.
Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia, pemerintah saat ini juga tengah membentuk lembaga perlindungan data pribadi.
Lembaga tersebut nantinya akan bertugas melakukan penilaian terhadap negara tujuan terkait standar perlindungan data.
“Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data setara tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai Undang-Undang PDP,” ujar Meutya.
Pernyataan Menkomdigi tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang sempat ramai membahas isu dugaan transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data pribadi masyarakat tetap berada di bawah perlindungan hukum nasional Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Menkomdigi Meutya Hafid membantah adanya transfer data penduduk RI ke AS.
- Penjelasan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR.
- ART disebut hanya mengatur perdagangan digital atau digital trade.
- Pemerintah menegaskan data pribadi tetap tunduk pada hukum Indonesia.
- Frasa “under Indonesia’s law” menjadi dasar perlindungan data nasional.
- Transfer data lintas negara diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Negara tujuan wajib memiliki standar perlindungan data setara Indonesia.
- Pemerintah tengah membentuk lembaga perlindungan data pribadi.
- Isu transfer data RI ke AS sempat ramai menjadi perhatian publik.

















