Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bea dan Cukai

37
×

Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bea dan Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/5/2026).

Heri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Berdasarkan pantauan, Heri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.04 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.50 WIB atau setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Usai diperiksa, Heri mengaku hadir untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara.

“Saya datang ke sini sebagai warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri aja,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Namun demikian, Heri memilih bungkam saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK.

Ia juga enggan menjelaskan terkait penggeledahan rumahnya di Semarang beberapa waktu lalu maupun soal dugaan keterkaitan dengan kontainer yang sebelumnya disita penyidik KPK.

“Enggak ada. Enggak ada mas,” kata Heri saat ditanya mengenai dugaan kepemilikan kontainer tersebut.

Tak hanya itu, Heri turut membantah memiliki hubungan dengan PT Blueray (BR), perusahaan yang terseret dalam perkara dugaan korupsi bea dan cukai tersebut.

“Enggak ada, enggak ada,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.

Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya indikasi pengondisian pihak eksternal dalam penanganan perkara dugaan korupsi bea dan cukai tersebut.

“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Budi.

KPK saat ini masih mendalami apakah dugaan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan.

Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Disita

Selain menggeledah rumah Heri Black, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026).

Kontainer tersebut diduga berkaitan dengan importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.

KPK menyebut kontainer itu belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.

Isi kontainer diduga berupa suku cadang kendaraan yang masuk kategori barang dibatasi maupun dilarang dalam kegiatan impor.

Penyidik KPK akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari perusahaan importir, forwarder, hingga pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Black pada Jumat (8/5/2026). Namun saat itu, Heri tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi Prasetyo.

Heri Setiyono alias Heri Black diketahui merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) serta pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tujuh Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara dugaan korupsi bea dan cukai tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, hingga pihak swasta bernama John Field.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Sementara untuk tersangka dari pihak PT Blueray, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan segera memasuki tahap persidangan. (*)


Poin Utama Berita

  • Heri Black diperiksa KPK selama hampir 5 jam terkait kasus dugaan korupsi bea dan cukai.
  • Heri membantah terkait kontainer yang disita dan membantah afiliasi dengan PT Blueray.
  • KPK mendalami dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
  • Rumah Heri Black di Semarang sebelumnya telah digeledah penyidik KPK.
  • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
  • KPK juga menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
  • Kontainer diduga belum mengajukan PIB lebih dari 30 hari.
  • Tujuh tersangka telah ditetapkan dan ditahan KPK.
  • Kasus menyeret dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC Kemenkeu.