JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kebiasaan memfotokopi maupun memindai (scan) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai keperluan administrasi kini menjadi sorotan serius pemerintah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Teguh, penyebaran data pribadi dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat masuk kategori pelanggaran hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.
“KTP-el sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi, karena itu juga berpotensi melanggar Perlindungan Data Pribadi,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).
Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam UU PDP, tepatnya Pasal 65, disebutkan bahwa penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dilarang.
Sementara Pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa bukan hanya fotokopi, aktivitas memindai e-KTP juga memiliki risiko hukum yang sama.
“Memindai pun sama, bisa diancam hukuman karena potensi penyalahgunaannya sangat besar,” kata Fickar.
Menurutnya, penyebaran data pada e-KTP dapat membuka peluang tindak kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan data finansial.
Lembaga Diminta Tidak Lagi Minta Fotokopi KTP
Pemerintah kini mendorong lembaga, instansi, maupun perusahaan agar tidak lagi meminta fotokopi atau scan e-KTP sebagai syarat administrasi.
Sebagai gantinya, data identitas cukup dicatat sesuai kebutuhan tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“Suruh mencatat saja, dan informasikan bahwa ada ancaman hukum atas tindakan menahan atau menyebarkan e-KTP,” ujar Fickar.
Dirjen Dukcapil juga menjelaskan bahwa e-KTP sebenarnya telah dilengkapi cip elektronik yang dapat dibaca menggunakan alat khusus bernama card reader.
Teknologi tersebut memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan tanpa perlu menyalin atau memperbanyak dokumen.
“Untuk membaca KTP-el sebenarnya sudah ada alatnya, yaitu card reader. Jadi tidak perlu lagi difotokopi,” tegas Teguh.
Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Pemerintah mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan salinan e-KTP kepada pihak lain, terutama di era maraknya kejahatan digital dan penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat juga diminta memastikan pihak yang meminta data identitas benar-benar memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas.
Kasus penyalahgunaan data pribadi beberapa tahun terakhir dinilai menjadi alarm penting agar perlindungan data warga semakin diperketat di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Kemendagri mengingatkan scan dan fotokopi e-KTP berpotensi melanggar hukum.
- UU Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan penyebaran data pribadi.
- Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
- Pakar hukum menyebut scan e-KTP memiliki risiko pidana yang sama.
- Penyalahgunaan data pribadi berpotensi memicu kejahatan digital.
- Instansi diminta tidak lagi meminta fotokopi e-KTP.
- Data identitas disarankan cukup dicatat tanpa diperbanyak.
- e-KTP sebenarnya sudah dilengkapi cip elektronik dan card reader.
- Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan data.
- Perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah.

















