Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan sebagai Bukti di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Diputar Terbuka di PN Jaksel

9
×

Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan sebagai Bukti di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Diputar Terbuka di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan rekaman video proses penangkapan kliennya sebagai salah satu alat bukti dalam sidang gugatan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Video tersebut rencananya akan diputar secara terbuka pada agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/7/2026), dengan harapan publik dapat melihat langsung proses penangkapan yang dipersoalkan dalam gugatan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim menyediakan fasilitas layar agar rekaman tersebut dapat diputar di ruang sidang.

“Kami akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyediakan fasilitas layar agar video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, dapat kami buka kepada publik,” ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, rekaman tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian atas dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelum memasuki agenda pembuktian, persidangan pada Selasa (30/6/2026) dijadwalkan memasuki tahap penyampaian replik dari pihak pemohon setelah termohon dan turut termohon, yakni Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan jawaban mereka.

“Besok setelah jawaban dari termohon, kami akan menyampaikan replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera memasuki tahap pembuktian,” kata Gafur.

Penggeledahan hingga Penahanan Digugat

Dalam petitum permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, pihak pemohon meminta majelis hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menurut kubu pemohon, penggeledahan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak didasarkan pada izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Penggeledahan terhadap rumah kediaman pemohon dinilai tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujar Refly Harun saat membacakan petitum di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Roy Suryo juga menggugat keabsahan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum berpendapat penangkapan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun prinsip perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tak hanya itu, pihak Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum menilai proses penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta melanggar asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Sidang praperadilan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, dengan tahapan replik pada Selasa (30/6/2026) dan pembuktian pada Rabu (1/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, proses praperadilan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Roy Suryo. Sentrapos.co.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini secara berimbang sesuai fakta persidangan. (*)


Poin Utama Berita

  • Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan video penangkapan sebagai alat bukti praperadilan.
  • Rekaman akan diajukan pada agenda pembuktian di PN Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum meminta pengadilan menyediakan layar untuk memutar video di ruang sidang.
  • Agenda sidang berikutnya adalah replik terhadap jawaban Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan.
  • Gugatan praperadilan mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah Roy Suryo.
  • Penangkapan dan penahanan Roy Suryo juga diminta dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
  • Sidang masih berlanjut dan belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.