JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa (TT) pada Jumat (19/6/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan Dilakukan untuk Memastikan Proses Tahap II Berjalan Lancar
Iman menjelaskan, penjemputan terhadap kedua tersangka dilakukan di kediaman masing-masing guna memastikan kehadiran mereka dalam proses pelimpahan perkara kepada jaksa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat berlangsung sesuai ketentuan.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka,” jelasnya.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya selama proses penyidikan selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban wajib lapor.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan kliennya dijemput saat hendak mengikuti sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Menurutnya, sidang akademik tersebut akhirnya tetap berlangsung secara daring dari Mapolda Metro Jaya.
Delapan Orang Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait laporan yang diajukan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Dalam perjalanannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah penyidikan dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bagian dari penyelesaian melalui restorative justice.
Adapun Rismon Sianipar juga tidak lagi melanjutkan proses hukum setelah menyampaikan pengakuan bahwa terdapat kekeliruan dalam penelitian yang pernah disampaikannya terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Proses Hukum Berlanjut di Kejaksaan
Dengan pelaksanaan Tahap II, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan administrasi dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Tahap II merupakan bagian dari mekanisme hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.”
Kasus ini masih berproses dalam sistem peradilan pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Poin Utama Berita
- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).
- Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21.
- Tahap II meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Polisi menyatakan penjemputan dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
- Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
- Kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya selama ini kooperatif dan rutin wajib lapor.
- Kuasa hukum dr. Tifa menyatakan kliennya dijemput saat akan mengikuti sidang magister di Universitas Indonesia.
- Kasus kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses oleh jaksa sesuai ketentuan hukum.

















