Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Tahapan Penyidikan

15
×

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tegaskan Proses Hukum Sesuai Tahapan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BLITAR | Sentrapos.co.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang dijalankan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit usai mengikuti kegiatan ziarah di Makam Bung Karno, Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6).

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penahanan Dilakukan Sebelum Tahap II ke Kejaksaan

Kapolri menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan sejumlah tahapan administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

Menurutnya, prosedur tersebut bertujuan memastikan kondisi kesehatan maupun kelengkapan administrasi para tersangka telah memenuhi syarat sebelum proses hukum berlanjut.

“Sebelum diserahkan Tahap II kepada Kejaksaan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Kapolri.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Roy Suryo dan dr Tifa Dijerat Sejumlah Pasal

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana:

  • Pencemaran nama baik.
  • Fitnah melalui media elektronik.
  • Dugaan manipulasi informasi elektronik.
  • Dugaan perubahan maupun penyebaran data elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
  • Dugaan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Penyidik melakukan penahanan karena para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan tindak pidana informasi serta transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers.

Dijerat KUHP dan UU ITE

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo ini masih berada dalam proses hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum serta menyampaikan pembelaan dalam proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (*)


Poin Utama Berita

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa.
  • Penahanan disebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
  • Penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap kedua tersangka.
  • Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang ITE.
  • Keduanya dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
  • Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
  • Kasus masih berproses dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.