Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTLOWONGAN KERJA DAN PROPERTIPERISTIWA

BREAKING NEWS: PN Jakarta Pusat Eksekusi Hotel Sultan, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara, PT Indobuildco Diberi Waktu 1 Bulan Kosongkan Lahan

17
×

BREAKING NEWS: PN Jakarta Pusat Eksekusi Hotel Sultan, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara, PT Indobuildco Diberi Waktu 1 Bulan Kosongkan Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan kawasan Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Proses eksekusi tersebut mendapat pengamanan dari unsur TNI dan Polri sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan nilai kawasan yang menjadi objek eksekusi mencapai sekitar Rp28,9 triliun, sehingga disebut sebagai salah satu eksekusi perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Nilai kawasan yang dieksekusi mencapai Rp28 triliun lebih. Eksekusi lahan di kawasan Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia,” tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.

Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sunoto menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt yang mengatur penyelesaian sengketa atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 di kawasan Hotel Sultan.

Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan PT Indobuildco merupakan pihak termohon atau tergugat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, bersama jajaran panitera muda dan juru sita pengadilan sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata.

“Proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat bersama para panitera muda dan juru sita,” ujar Sunoto.

PT Indobuildco Diberi Waktu Satu Bulan

PN Jakarta Pusat memberikan waktu selama satu bulan kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Apabila proses pengosongan telah selesai, seluruh barang yang masih berada di lokasi akan dipindahkan dan dititipkan di fasilitas pergudangan kawasan Jababeka sesuai prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan Jababeka,” jelas Sunoto.

Aset Bernilai Rp28,9 Triliun Diklaim Kembali Menjadi Milik Negara

Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, kawasan Hotel Sultan yang memiliki nilai mencapai sekitar Rp28,9 triliun disebut kembali masuk dalam daftar aset negara.

Sunoto menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan angka yang diklaim oleh pihak termohon dalam proses perkara.

“Dengan pelaksanaan eksekusi ini, aset tersebut akhirnya dapat kembali menjadi bagian dari aset negara. Nilai Rp28,9 triliun merupakan angka sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi,” tutup Sunoto.

Sebelumnya, Karyawan Hotel Sultan Memohon Penundaan

Sebelum pelaksanaan eksekusi, sejumlah pegawai Hotel Sultan dan Apartemen Sultan sempat menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses pengosongan ditunda.

Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial terhadap para pekerja yang berpotensi terdampak akibat pelaksanaan eksekusi tersebut.

Hingga proses eksekusi dimulai, pengadilan tetap menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • PN Jakarta Pusat resmi mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.
  • Proses eksekusi mendapat pengamanan dari TNI dan Polri.
  • Objek eksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan 27 di kawasan Simpang Semanggi.
  • Menteri Sekretaris Negara menjadi pemohon eksekusi terhadap PT Indobuildco.
  • Nilai aset yang dieksekusi mencapai sekitar Rp28,9 triliun.
  • PN Jakarta Pusat menyebut eksekusi ini sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal di Indonesia.
  • PT Indobuildco diberikan waktu satu bulan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
  • Barang-barang dari lokasi akan dipindahkan ke pergudangan Jababeka.
  • Sebelumnya pegawai Hotel Sultan meminta penundaan eksekusi dan perlindungan terhadap nasib para pekerja.