JAKARTA | Sentrapos.co.id – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat kini berbuntut panjang. Juri dan pembawa acara (MC) lomba resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah diduga menyalahkan jawaban yang sebenarnya benar dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam keterangannya, David menyebut pihak yang digugat meliputi MPR RI, dewan juri, hingga MC acara.
“Tindakan juri dan moderator tidak benar. Karena itu saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar David Tobing, Rabu (13/5/2026).
Jawaban Sama, Nilai Berbeda
Polemik bermula saat final LCC Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat digelar pada 9 Mei 2026.
Dalam perlombaan tersebut, regu SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai minus 5 karena jawabannya dinilai salah oleh juri.
Namun, tak lama kemudian, regu SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama persis dan justru memperoleh nilai 10 karena dianggap benar.
Perbedaan penilaian itu langsung memicu kontroversi dan viral di media sosial.
Banyak pihak menilai keputusan juri tidak objektif dan merugikan peserta.
Juri dan MC Digugat
David Tobing menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, sportivitas, serta asas keadilan dalam sebuah kompetisi pendidikan.
Ia menggugat para pihak berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam petitumnya, David meminta:
- Juri dan MC meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak,
- Juri diberhentikan dari kegiatan resmi kenegaraan,
- MC dilarang menjadi pembawa acara di acara resmi negara,
- Hingga permintaan maaf dimuat di tiga surat kabar nasional.
“Gugatan ini sebagai dukungan bagi generasi muda untuk berani menyuarakan kebenaran,” tegas David.
MC Akhirnya Minta Maaf
Di tengah polemik yang terus berkembang, MC acara Shindy Lutfiana akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Ia meminta maaf atas ucapannya yang dianggap tidak pantas saat perlombaan berlangsung, khususnya ketika mengatakan:
“mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.
Menurut Shindy, pernyataan tersebut tidak seharusnya disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pembawa acara resmi.
“Seharusnya kalimat itu tidak patut saya sampaikan sebagai MC dalam kegiatan tersebut,” tulis Shindy.
MPR Akui Ada Kelalaian Teknis
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas polemik tersebut.
Ia menegaskan MPR akan melakukan evaluasi total terhadap sistem perlombaan dan kinerja dewan juri.
Menurut Akbar, insiden tersebut diduga dipicu kelalaian teknis, termasuk masalah tata suara dan mekanisme banding lomba.
Sementara itu, Ketua Badan Sosialisasi MPR Abraham Liyanto menyebut kesalahan terjadi akibat gangguan sound system yang membuat juri tidak mendengar jawaban peserta secara jelas.
“Persoalan utamanya karena gangguan sound system dan miskomunikasi dalam perlombaan,” ujar Abraham Liyanto.
Ia juga menyoroti event organizer (EO) yang dinilai tidak cepat melakukan replay rekaman jawaban peserta saat terjadi perdebatan penilaian.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut integritas kompetisi pendidikan dan kredibilitas penyelenggara acara resmi negara.
Banyak netizen dan pemerhati pendidikan meminta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dalam lomba akademik tingkat nasional.
Pengamat hukum menilai gugatan ini dapat menjadi preseden penting terkait hak peserta untuk memperoleh perlakuan adil dan transparan dalam kompetisi pendidikan. (*)
Poin Utama Berita
- Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR digugat ke PN Jakarta Pusat.
- Gugatan dipicu dugaan salah penilaian jawaban peserta SMAN 1 Pontianak.
- Jawaban yang sama dinilai salah untuk satu regu dan benar untuk regu lain.
- Advokat David Tobing menggugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.
- MC acara Shindy Lutfiana akhirnya meminta maaf secara terbuka.
- MPR RI mengakui adanya kelalaian teknis dalam perlombaan.
- Gangguan sound system disebut jadi penyebab miskomunikasi penilaian.
- Kasus ini menjadi sorotan publik soal integritas lomba pendidikan nasional.

















